Mohon tunggu...
Brithania Salsabilla
Brithania Salsabilla Mohon Tunggu... Lainnya - Menempuh Pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Jember

saya memiliki hobi menyanyi dan travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Magang MBKM di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA dalam Membantu Masyarakat melalui POSBAKUM

14 Januari 2023   02:33 Diperbarui: 14 Januari 2023   02:35 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) merupakan jasa hukum yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma -- Cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum Adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin. Pemberi Bantuan Hukum Adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang Memberi Layanan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang. 

Di Pengadilan Negeri Jember kelas IA ini layanan posbakum menggandeng Fakultas Hukum Universitas Jember untuk membantu dalam pelayanan bantuan hukum tersebut. Beberapa jenis layanan yang diberikan yairu sebagai berikut:

1.Permohonan perubahan nama

2. Permohonan perwalian

3. Permohonan pengampuan

4. Permohonan penetapan kematian

5. Permohonan pengangkatan anak (adopsi) dan

6. layanan lainnya, seperti, konsultasi dan pendampingan persidangan

Posbakum juga melayani konsultasi online melalui via chat maupun video call menggunakan whatsapp.

Selain memberikan layanan konsultasi hukum dan bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, Posbakum juga memberikan layanan penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun