POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) merupakan jasa hukum yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma -- Cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum Adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin. Pemberi Bantuan Hukum Adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang Memberi Layanan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang.Â
Di Pengadilan Negeri Jember kelas IA ini layanan posbakum menggandeng Fakultas Hukum Universitas Jember untuk membantu dalam pelayanan bantuan hukum tersebut. Beberapa jenis layanan yang diberikan yairu sebagai berikut:
1.Permohonan perubahan nama
2. Permohonan perwalian
3. Permohonan pengampuan
4. Permohonan penetapan kematian
5. Permohonan pengangkatan anak (adopsi) dan
6. layanan lainnya, seperti, konsultasi dan pendampingan persidangan
Posbakum juga melayani konsultasi online melalui via chat maupun video call menggunakan whatsapp.
Selain memberikan layanan konsultasi hukum dan bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, Posbakum juga memberikan layanan penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.Â
Salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember yang bernama Brithania Salsabilla yang mengikuti program magang MBKM di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA. Kegiatan program magang tersebut dimulai pada tanggal 2 Agustus-2 Desember 2022. Dalam pelaksanaan magang tersebut banyak ilmu yang didapatkan, berupa praktik kerja langsung di Pengadilan Negeri Jember. Salah satunya yaitu membantu POSBAKUM. Dan ada beberapa pekerjaan yang telah mahasiswa-mahasiswi coba kerjakan yaitu membantu menginput perkara baru yang masuk ke dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), membantu mengarsipkan berkas perkara yang sudah putus ke dalam ruang arsip, membuat surat cuti untuk hakim dan pegawai, dan tentu saja bisa melihat langsung bagaimana proses persidangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H