Surabaya - Kata “Kripto” mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita. Dunia sedang dalam “mass adoption” atau adopsi massal penerimaan mata uang kripto sebagai salah satu aset investasi, negara-negara yang telah melegalkannya antara lain seperti Amerika Serikat, El Salvador, dan Australia. Negara-negara tersebut meyakini bahwa kripto berpotensi meningkatkan kondisi finansial masyarakat dan perekonomian negara. Di Indonesia, Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) Indonesia melegalkan perdagangan mata uang kripto, namun melarang penggunaannya dalam transaksi jual-beli secara langsung.
Mata Uang Kripto
Kripto pertama kali muncul pada tahun 2009 dengan nama Bitcoin, namun keberadaannya baru dikenal banyak orang pada tahun 2020 saat dunia dilanda pandemi Covid-19, terlebih lagi saat Mark Zuckerberg, pendiri dan CEO dari Facebook, mengubah nama Facebook menjadi Meta untuk memperkenalkan konsep “Metaverse” di tahun 2021. Secara sederhana, Metaverse merupakan konsep mengenai kehidupan manusia dalam dunia digital, tentunya hal tersebut memberi dampak positif terhadap kripto sebagai mata uang digital.
Pada waktu penulisan ini, terdapat hampir 11.000 jenis mata uang kripto yang diperdagangkan di pasar dunia. Tiap kripto tersebut menawarkan kegunaan (utility) yang berbeda-beda untuk mengatasi permasalahan dunia, sebagai pendanaan suatu proyek secara crowdfunding, atau sekadar penipuan belaka.
Apa itu ICO, IDO, dan IEO?
Jika dalam dunia saham dikenal Initial Public Offering (IPO) untuk membeli lembar saham dengan harga awalnya sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar modal, maka dalam dunia kripto terdapat ICO, IDO, dan IEO yang memiliki konsep sama dengan IPO. Initial Coin Offering (ICO), Initial DEX Offering (IDO), dan Initial Exchange Offering (IEO) bersama memberikan penawaran token kripto dengan harga awalnya untuk pendanaan suatu proyek secara crowdfunding kepada masyarakat luas sebelum token kripto tersebut diperdagangkan. Tentu saja, terdapat perbedaan mendasar di antara ketiganya, yaitu pada letak penawaran dan keluarnya token kripto tersebut.
Initial Coin Offering (ICO) menawarkan dan mengeluarkan token kriptonya di jaringan sosial atau komunitas kripto milik proyek tersebut sendiri. Oleh karena itu, tim proyek bebas mengembangkan proyeknya sendiri dengan bertanggungjawab sendiri kepada komunitasnya. Kelebihan ICO
- Lebih rendahnya biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan penawaran
- Investor memiliki kendali penuh atas uang mereka
- Lebih banyak likuiditas dalam jangka waktu yang pendek
Kekurangan ICO
- Keamanan sistem yang rentan terkena eksploitasi
- Kurang cocoknya ICO untuk investasi jangka panjang
Initial DEX Offering (IDO) menawarkan dan mengeluarkan token kriptonya di decentralized exchange (DEX) atau pertukaran aset kripto yang terdesentralisasi, seperti GameFi, DAO Maker, Polkastarter, Uniswap, PancakeSwap, dan lainnya. Dalam hal ini, DEX dan tim proyek masing-masing bertanggungjawab secara independen kepada komunitas.
Kelebihan IDO
- Mudah diakses oleh banyak orang
- Likuiditas instan
- Tidak membutuhkan otoritas dari siapapun untuk menyelenggarakan penawaran
Kekurangan IDO
- Kurangnya kendali atas mekanisme penawaran
- Tidak ada informasi asli tentang investor
- Berpotensi terjadi pergerakan harga mendadak saat terdapat transaksi dalam volume besar
Initial Exchange Offering (IEO) menawarkan dan mengeluarkan token kriptonya di centralized exchange (CEX) atau pertukaran aset kripto yang tersentralisasi, seperti Binance, FTX, Kucoin, Gate.io, Bybit, dan lainnya. Berbeda dengan ICO dan IDO, CEX yang bertanggungjawab kepada komunitas terkait kripto tersebut berdasarkan smart contract.
Kelebihan IEO
- Keamanan sistem sangat baik
- CEX dapat melindungi investor dari aktivitas proeyk yang mencurigakan
- Investor dapat berpartisipasi secara langsung dalam pertukaran kripto
Kekurangan IEO
- Biaya untuk menyelenggarakan penawaran sangat tinggi
- Likuiditas sangat rendah dibanding ICO dan IDO
- Investor memiliki kendali sangat kecil terhadap proses pertukaran
(sumber: BHO Network)
ICO, IDO, maupun IEO membuka peluang besar bagi para investor yang ingin terjun dalam dunia kripto, namun alangkah baiknya untuk terlebih dulu memahami cara kerja dari ketiga penawaran tersebut sebelum terjun langsung ke dalamnya. Terlebih karena sangat banyak bentuk penipuan yang memungkinkan aset kita hilang dalam sekejap jika kita tidak memahami dan tidak berhati-hati dalam dunia kripto yang begitu luas dan relatif baru, sehingga terdapat banyak cela yang dapat dieksploitasi oleh para penipu untuk “mencuri” aset orang lain. Ketidaktahuan dan kecerobohan dapat berakibat sangat fatal di dunia kripto, sebaliknya terdapat potensi investasi yang sangat luar biasa di dalamnya. High risk, high return.
Selalu Do Your Own Research (DYOR) atau selalu lakukan penelitianmu sendiri, dan usahakan untuk selalu mengecek dua kali sebelum melangsungkan transaksi kripto. Jika tertarik untuk memahami lebih dalam mengenai ICO, IDO, maupun IEO, disarankan untuk mencari tahu arti dari staking, farming, Token Generation Event (TGE), dan vesting. Selamat berinvestasi!
Brillian Nathanael Wijaya Mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H