Mohon tunggu...
Brillian Nathanael Wijaya
Brillian Nathanael Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga Surabaya

Saya adalah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang ingin mengembangkan kemampuan kepenulisan sekaligus memberi manfaat bagi sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Mengenal ICO, IDO, dan IEO dalam Dunia Kripto

8 Juni 2022   18:00 Diperbarui: 9 Juni 2022   06:03 1702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surabaya - Kata “Kripto” mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita. Dunia sedang dalam “mass adoption” atau adopsi massal penerimaan mata uang kripto sebagai salah satu aset investasi, negara-negara yang telah melegalkannya antara lain seperti Amerika Serikat, El Salvador, dan Australia. Negara-negara tersebut meyakini bahwa kripto berpotensi meningkatkan kondisi finansial masyarakat dan perekonomian negara. Di Indonesia, Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) Indonesia melegalkan perdagangan mata uang kripto, namun melarang penggunaannya dalam transaksi jual-beli secara langsung.

Mata Uang Kripto

Kripto pertama kali muncul pada tahun 2009 dengan nama Bitcoin, namun keberadaannya baru dikenal banyak orang pada tahun 2020 saat dunia dilanda pandemi Covid-19, terlebih lagi saat Mark Zuckerberg, pendiri dan CEO dari Facebook, mengubah nama Facebook menjadi Meta untuk memperkenalkan konsep “Metaverse” di tahun 2021. Secara sederhana, Metaverse merupakan konsep mengenai kehidupan manusia dalam dunia digital, tentunya hal tersebut memberi dampak positif terhadap kripto sebagai mata uang digital.

Pada waktu penulisan ini, terdapat hampir 11.000 jenis mata uang kripto yang diperdagangkan di pasar dunia. Tiap kripto tersebut menawarkan kegunaan (utility) yang berbeda-beda untuk mengatasi permasalahan dunia, sebagai pendanaan suatu proyek secara crowdfunding, atau sekadar penipuan belaka.

Apa itu ICO, IDO, dan IEO?

Jika dalam dunia saham dikenal Initial Public Offering (IPO) untuk membeli lembar saham dengan harga awalnya sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar modal, maka dalam dunia kripto terdapat ICO, IDO, dan IEO yang memiliki konsep sama dengan IPO. Initial Coin Offering (ICO), Initial DEX Offering (IDO), dan Initial Exchange Offering (IEO) bersama memberikan penawaran token kripto dengan harga awalnya untuk pendanaan suatu proyek secara crowdfunding kepada masyarakat luas sebelum token kripto tersebut diperdagangkan. Tentu saja, terdapat perbedaan mendasar di antara ketiganya, yaitu pada letak penawaran dan keluarnya token kripto tersebut.

Initial Coin Offering (ICO) menawarkan dan mengeluarkan token kriptonya di jaringan sosial atau komunitas kripto milik proyek tersebut sendiri. Oleh karena itu, tim proyek bebas mengembangkan proyeknya sendiri dengan bertanggungjawab sendiri kepada komunitasnya. Kelebihan ICO

  • Lebih rendahnya biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan penawaran
  • Investor memiliki kendali penuh atas uang mereka
  • Lebih banyak likuiditas dalam jangka waktu yang pendek

Kekurangan ICO

  • Keamanan sistem yang rentan terkena eksploitasi
  • Kurang cocoknya ICO untuk investasi jangka panjang

Initial DEX Offering (IDO) menawarkan dan mengeluarkan token kriptonya di decentralized exchange (DEX) atau pertukaran aset kripto yang terdesentralisasi, seperti GameFi, DAO Maker, Polkastarter, Uniswap, PancakeSwap, dan lainnya. Dalam hal ini, DEX dan tim proyek masing-masing bertanggungjawab secara independen kepada komunitas.

Kelebihan IDO

  • Mudah diakses oleh banyak orang
  • Likuiditas instan
  • Tidak membutuhkan otoritas dari siapapun untuk menyelenggarakan penawaran

Kekurangan IDO

  • Kurangnya kendali atas mekanisme penawaran
  • Tidak ada informasi asli tentang investor
  • Berpotensi terjadi pergerakan harga mendadak saat terdapat transaksi dalam volume besar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun