Berkali-kali kegiatan jurnalistik Indonesia diberedel oleh pihak penguasa. Namun perjuangan yang kuat mampu membawa jurnalisme Indonesia yang lebih modern, digital, dan lebih mudah didapatkan.Â
Sebagai negara yang menerapkan sistem pemerintahan yang demokrasi, Indonesia memiliki jurnalisme yang berperan sangat penting.
Peran pentingnya adalah jurnalisme mampu menyampaikan aspirasi masyarakat Indonesia
Kegiatan jurnalistik mampu menjadi media rakyatnya dalam menyampaikan suara ke pemerintahan Indonesia.Â
Tapi tahukah pembaca sekalian, bahwa pers atau kegiatan jurnalistik Indonesia melalui perjalanan yang sangat panjang?
Mari saya beritahu dengan awal mula hadirnya jurnalisme di Indonesia hingga saat ini!
Sejarah Jurnalisme Indonesia
Dikutip dari jurnal Triwardani, jurnalisme di Indonesia sudah ada sejak jaman pemerintahan Hindia Belanda. Tetapi kegiatan jurnalistik nasional disalahgunakan untuk kepentingan pemerintah Hindia Belanda.
Mundurnya pemerintahan Hindia Belanda dari Jepang yang mulai menguasai Indonesia, membuat kegiatan jurnalistik Indonesia juga harus tunduk dengan seluruh kekuasaan Jepang di Indonesia.Â
Ironisnya di Indonesia kegiatan jurnalistik dan kebebasan pers sering kali disebut dengan kegiatan 'buka tutup'. Mengapa?
Karena di Indonesia sangat sulit untuk mendapatkan kebebasan kegiatan jurnalistik yang diterima sepenuhnya oleh pihak penguasa.Â
Sejak jaman kolonial hingga jaman republik Indonesia, kebijakan penguasa selalu menjadi boomerang bagi seluruh kegiatan jurnalistik di Indonesia.
Seakan-akan 'ruang keterbukaan' kegiatan jurnalistik yang bebas itu digantung sesuai dengan penguasa yang terpilih, apakah akan bebas atau tidak.
Tapi tahukah pembaca? sisi kebebasan jurnalisme di Indonesia itu terjadi pada tahun 1945-1949 pada masa kepresidenan Soekarno.Â
Peran kegiatan jurnalisme di Indonesia sangat besar dalam menyebarkan berita kemerdekaan saat itu.
Hilangnya kekuasaan kolonial Belanda dan Jepang kala itu menjadi poin penting dalam kebebasan kegiatan jurnalistik Indonesia.Â
Lain halnya dengan ketika pada tahun 1966-1972, setelah tumbang presiden Soekarno. Kebebasan jurnalisme Indonesia sangat diatur ketat oleh pemerintahan Indonesia, yang dimana kala itu jurnalistik Indonesia dianggap sebagai lawan pemerintahan.
Tidak hanya sampai saat itu, bulan Mei 1998 ketika kepresidenan Soeharto tumbang, kebijakan penguasa menjadi musuh bebuyutan kegiatan jurnalisme kala itu.Â
Bisa dibilang kebijakan penguasa itu menjadi alasan dari langkah dalam mematikan industri pers atau industri jurnalisme Indonesia.Â
Bahkan hadirnya istilah baru yaitu 'Pembreidelan', dimana istilah ini dilakukan oleh pihak penguasa untuk menindaklanjuti atau senjata maut untuk menghadapi jurnalisme yang terlalu kritis terhadap pemerintahan Indonesia.Â
Rumitnya permasalahan yang dihadapi oleh kegiatan jurnalisme di Indonesia, melahirkan kebijakan pers Indonesia yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999.
Undang-Undang ini memiliki peran penting dalam perwujudan kebebasan pers atau kegiatan jurnalistik yang bertanggung jawab di Indonesia.Â
Jurnalisme Indonesia Saat Ini
Dikutip dari jurnal Hutagulung, hadir Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 secara normatif menganut teori pers tanggung jawab sosial, dimana kebebasan pers yang bertanggung jawab pada masyarakat atau kepentingan khalayak umum.Â
Setelah hadirnya Undang-Undang ini, semua kekuasaan Soeharto yang menghambat kebebasan jurnalisme Indonesia dihilangkan.
Kegiatan jurnalistik di Indonesia lebih bebas dan tidak ada lagi rasa trauma dimana dibatasi oleh kebijakan penguasa.Â
Hadirnya internet di Indonesia ternyata memiliki peran penting dalam dunia jurnalistik di Indonesia.Â
Internet mampu mengubah semua semua bentuk produk jurnalistik menjadi lebih mudah didapatkan oleh konsumennya.
Hadirnya internet membuat masyarakat Indonesia menjadi lebih mudah dalam mendapatkan produk jurnalistik, yang sebelumnya harus dibeli terlebih dahulu.
Berita digital seakan menggeser hadirnya koran dan televisi, tidak menghilangkan sepenuhnya tetapi hanya sepersekian kecil masyarakat yang masih menggunakan koran dan televisi tersebut.Â
Wujud Nyata Perkembangan Jurnalisme di Indonesia
Detik.com. Siapa yang tidak tahu media berita satu ini?
Portal berita Detik.com didirikan pada tahun 1998 di sebuah kantor yang terletak di bawah Stadion Lebak Bulus Jakarta, yang kini stadionnya bahkan sudah rata dengan tanah karena ada pembangunan kota. (Ismujiarso, 2017, 9 Juli).
Detik.com seakan mengubah seluruh media berita online statis yang kemudian menjadi terobosan awal dari adanya media online lokal.
Kini nama Detik.com dengan komitmen mereka untuk 'senantiasa melayani kebutuhan publik akan informasi yang cepat, akurat, dan bermanfaat', menjadi media berita online terdepan dan terpercaya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H