Undang-Undang ini memiliki peran penting dalam perwujudan kebebasan pers atau kegiatan jurnalistik yang bertanggung jawab di Indonesia.Â
Jurnalisme Indonesia Saat Ini
Dikutip dari jurnal Hutagulung, hadir Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 secara normatif menganut teori pers tanggung jawab sosial, dimana kebebasan pers yang bertanggung jawab pada masyarakat atau kepentingan khalayak umum.Â
Setelah hadirnya Undang-Undang ini, semua kekuasaan Soeharto yang menghambat kebebasan jurnalisme Indonesia dihilangkan.
Kegiatan jurnalistik di Indonesia lebih bebas dan tidak ada lagi rasa trauma dimana dibatasi oleh kebijakan penguasa.Â
Hadirnya internet di Indonesia ternyata memiliki peran penting dalam dunia jurnalistik di Indonesia.Â
Internet mampu mengubah semua semua bentuk produk jurnalistik menjadi lebih mudah didapatkan oleh konsumennya.
Hadirnya internet membuat masyarakat Indonesia menjadi lebih mudah dalam mendapatkan produk jurnalistik, yang sebelumnya harus dibeli terlebih dahulu.
Berita digital seakan menggeser hadirnya koran dan televisi, tidak menghilangkan sepenuhnya tetapi hanya sepersekian kecil masyarakat yang masih menggunakan koran dan televisi tersebut.Â
Wujud Nyata Perkembangan Jurnalisme di Indonesia