Mohon tunggu...
Abriel Torantino Ritey
Abriel Torantino Ritey Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

seorang mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Konstitusi Diubah: Demi Kepentingan Elit, Keluarga, atau Rakyat?

21 April 2024   13:55 Diperbarui: 21 April 2024   13:55 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konstitusi Diubah: Demi kepentingan Elit, Keluarga, atau Rakyat?

Konstitusi Negara

Konstitusi yaitu sebagai dokumen fundamental yang menjadi naskah hidup sebuah negara, sering kali berada di persimpangan jalan antara modernisasi dan manipulasi kekuasaan. Wacana perubahan konstitusi yang kembali mengemuka, menimbulkan pertanyaan krusial: Untuk siapakah perubahan ini dilakukan? Elit, keluarga, ataukah rakyat?

https://qph.cf2.quoracdn.net/main-qimg-318c38db93284448aea65fa0fadaf484
https://qph.cf2.quoracdn.net/main-qimg-318c38db93284448aea65fa0fadaf484

Sejarah mencatat, perubahan konstitusi sering kali dimanfaatkan elit politik untuk memperkuat kekuasaan. Amandemen UUD 1945 di masa Orde Baru, misalnya, memperpanjang masa jabatan presiden dan melemahkan peran parlemen. Kekhawatiran serupa muncul saat wacana amendement UUD 1945 kembali digulirkan, terutama terkait pasal mengenai masa jabatan presiden dan sistem pemilihan umum. Dinamika politik dinasti juga tak jarang mewarnai agenda perubahan konstitusi. Kekhawatiran muncul bahwa konstitusi diubah untuk mengakomodasi kepentingan keluarga atau dinasti tertentu, seperti mewariskan kekuasaan atau memuluskan jalan menuju kursi jabatan. Di sisi lain, terdapat argumen bahwa perubahan konstitusi diperlukan untuk menjawab kebutuhan rakyat yang berkembang. Aspirasi rakyat untuk memperkuat demokrasi, keadilan sosial, dan kesejahteraan menjadi alasan utama untuk melakukan amandemen.

Agar perubahan konstitusi tidak terjebak dalam kepentingan sesaat, beberapa langkah perlu diambil:

1. Melibatkan partisipasi publik yang luas dan transparan. Diskusi publik, seminar, dan jajak pendapat harus dilakukan untuk menjaring aspirasi rakyat dari berbagai kalangan.

2. Mempublikasikan secara gamblang alasan dan tujuan perubahan konstitusi. Rakyat berhak mengetahui secara detail apa yang ingin diubah dan apa dampaknya bagi kehidupan mereka.

3. Memastikan proses amandemen dilakukan melalui mekanisme yang konstitusional dan akuntabel. Mencegah manipulasi dan intervensi dari pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi.

Mengingat konstitusi adalah dokumen yang sakral dan fundamental, setiap usulan perubahan haruslah dilakukan dengan hati-hati, mengedepankan kepentingan rakyat sebagai prioritas. Pertimbangan harus didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat, bukan ambisi politik sesaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun