Mohon tunggu...
Briantama Afiq Ashari
Briantama Afiq Ashari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Kennis n Daad

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengenal Somasi Lebih Dekat dan Ringkas

24 Mei 2022   21:26 Diperbarui: 24 Mei 2022   21:43 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal yang dipermasalahkan juga harus disebutkan dengan jelas agar orangnya tahu betul tindakan mana yang disomasikan, Misalnya aja, menyewakan kembali barang sewaan atau nggak bayar utang. Selain itu, menjelaskan fakta pendukung juga penting supaya gak bisa ngelak atau ngebantah.

  1. Dasar tuntutan

Sebenarnya ini hanya untuk menguatkan sebelumnya sehingga melakukan kewajibannya. Tentu kamu gak mau masalahnya berlanjut ke pengadilan, nah adanya pencantuman dasar akan menyadari bahwa tindakannya salah dan ada bayangan akan sanksi.

  1. Keinginan pengirim

Tentunya harus ada teguran atau perintah, kalo nggak ada namanya bukan somasi dong. Permintaan berupa pemenuhan kewajiban, ganti rugi, atau mengakhiri perjanjian harus ditulis dengan jelas. Karena tak jarang pula malah digugat balik. Ada juga pengirim yang memberikan ancaman atau membuka ruang negosiasi karena biar cepet kelar dan segera dipenuhi.

  1. Jangka waktu pemenuhan

Batasan waktu merupakan jaminan bagi pengirim, percuma aja kalo utangnya dibayar tapi gatau entah kapan, apalagi sampe dua tahun lebih. Ini aspek penting untuk memberikan somasi kedua, ketiga, dan berujung ke gugatan pengadilan.

Setelah mengetahui apa aja yang ada didalam Somasi, langsung aja ke cara pembuatannya. Begini langkahnya

  1. Buat kop surat lembaga, jika memakai instansi,

  2. Tuliskan identitas diri dari calon tergugat yang dituju baik perorangan atau instansi,

  3. Jelaskan secara jelas duduk perkara yang menjadi permasalahan dan dapat disertai fakta pendukung,

  4. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun