Mohon tunggu...
Briantama Afiq Ashari
Briantama Afiq Ashari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Kennis n Daad

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengenal Somasi Lebih Dekat dan Ringkas

24 Mei 2022   21:26 Diperbarui: 24 Mei 2022   21:43 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis: Akhmad Royhan Fanani & Briantama Afiq Ashari

Somasi.. apa yang pertama kali kamu bayangkan kalau mendengar kata "somasi"? Kata "somasi" terdengar enggak asing kan? Pasti kamu pernah denger istilah somasi dari portal berita. Meski terlihat menyeramkan, tapi sebenarnya somasi ini penting loh! 

Bahkan sebelum kita mengajukan gugatan perdata ke pengadilan diharuskan melakukan somasi 3x dengan urutan teguran halus, teguran agak tegas, dan benar-benar peringatan tegas terlebih dahulu untuk mengusahakan selesai tanpa proses pengadilan.

Nah, sebenernya somasi itu apa sih? Kok kelihatannya menyeramkan, tapi ternyata penting. Perlu diketahui dalam suatu perjanjian bersama, mungkin ada pihak yang melanggar atau tidak memenuhi janji, hal tersebut dinamakan wanprestasi. Jika ada yang ingkar janji dan berdampak merugikan bagi pihak lain maka pihak yang merasa dirugikan bisa mendesak pembatalan perjanjian, pemenuhan perjanjian, atau penuntutan ganti rugi loh! 

Oleh karena itu, dibuatlah somasi untuk mengingatkan sekaligus menegur pihak yang melakukan wanprestasi. Lantas gimana kalau pihak tergugat mengabaikan somasi tersebut? Ya akibatnya si penggugat atau pemberi somasi bakal menaikkan jenjang upaya hukum menjadi gugatan untuk si tergugat. Jadi secara ringkas, somasi merupakan surat peringatan terhadap tindakan seseorang, sedangkan istilah hukumnya somasi adalah ingebrekestelling. 

Gimana? Sudah kebayang kan ama pengertian Somasi? Setelah tahu arti dari Somasi, yuk kita bedah apa saja hal yang harus dimuat dalam Somasi. Muatan ini sangat penting untuk diketahui ya, agar ketika membuat somasi tidak ada permasalahan dikemudian hari.

Sebenarnya nggak ada ketentuan pasti tentang isi dari Somasi, tetapi terdapat beberapa hal yang harus dimuat:

  1. Pihak yang dituju

Orang yang ditujukan harus jelas secara identitas dan alamat. Bayangkan aja kalo gak ada namanya atau alamat, bisa saja merasa bukan untuk dirinya.

  1. Masalah yang disomasikan

Hal yang dipermasalahkan juga harus disebutkan dengan jelas agar orangnya tahu betul tindakan mana yang disomasikan, Misalnya aja, menyewakan kembali barang sewaan atau nggak bayar utang. Selain itu, menjelaskan fakta pendukung juga penting supaya gak bisa ngelak atau ngebantah.

  1. Dasar tuntutan

Sebenarnya ini hanya untuk menguatkan sebelumnya sehingga melakukan kewajibannya. Tentu kamu gak mau masalahnya berlanjut ke pengadilan, nah adanya pencantuman dasar akan menyadari bahwa tindakannya salah dan ada bayangan akan sanksi.

  1. Keinginan pengirim

Tentunya harus ada teguran atau perintah, kalo nggak ada namanya bukan somasi dong. Permintaan berupa pemenuhan kewajiban, ganti rugi, atau mengakhiri perjanjian harus ditulis dengan jelas. Karena tak jarang pula malah digugat balik. Ada juga pengirim yang memberikan ancaman atau membuka ruang negosiasi karena biar cepet kelar dan segera dipenuhi.

  1. Jangka waktu pemenuhan

Batasan waktu merupakan jaminan bagi pengirim, percuma aja kalo utangnya dibayar tapi gatau entah kapan, apalagi sampe dua tahun lebih. Ini aspek penting untuk memberikan somasi kedua, ketiga, dan berujung ke gugatan pengadilan.

Setelah mengetahui apa aja yang ada didalam Somasi, langsung aja ke cara pembuatannya. Begini langkahnya

  1. Buat kop surat lembaga, jika memakai instansi,

  2. Tuliskan identitas diri dari calon tergugat yang dituju baik perorangan atau instansi,

  3. Jelaskan secara jelas duduk perkara yang menjadi permasalahan dan dapat disertai fakta pendukung,

  4. Berikan perintah atau teguran untuk memenuhi keinginan sobat,

  5. Berikan batas waktu untuk memenuhi kewajiban atau prestasi,

  6. Tentukan upaya hukum yang dipilih baik secara negoisasi atau gugatan ke pengadilan,

  7. Berikan nama yang jelas disertai tanda tangan.

Somasi yang telah dikirim, bisa didukung dengan membuat berita acara penerimaan ke calon tergugat sehingga membuktikan tindakannya beritikad baik dengan damai atau beritikad buruk tidak membuahkan hasil sehingga bisa kamu gunakan di pengadilan kemudian hari. 

Nah, dari pemaparan diatas nih menurutmu gimana? sudah paham tentang somasi kan? Jangan ragu untuk bertanya ya. Jadi tunggu apalagi, yuk share info ini ke temen-temen biar lebih aware lagi sama pentingnya somasi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun