Dalam dunia pembangunan, kerja sama antar pihak negeri dan swasta sudah menjadi hal yang normal dan hampir selalu terjadi disetiap projek pembangunan. Hal tersebut disebut dengan Public Private Partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) adalah bentuk kerjasama antara pemerintah dan swasta untuk mengembangkan, membiayai, membangun, mengoperasikan, dan memelihara proyek-proyek infrastruktur atau layanan publik.
Dalam PPP, pemerintah dan swasta berbagi risiko dan keuntungan dalam pelaksanaan proyek. Pemerintah biasanya menyediakan lahan atau hak penggunaan, izin, serta dukungan regulasi dan supervisi, sedangkan swasta menyediakan modal, teknologi, manajemen, dan operasi.
Keuntungan dari PPP antara lain percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, peningkatan kualitas dan efisiensi layanan, pembiayaan proyek dari sumber yang beragam, serta pengelolaan risiko yang lebih efektif.
Namun, PPP juga memiliki beberapa risiko dan tantangan, seperti risiko keuangan, risiko hukum, risiko reputasi, serta ketidakpastian kebijakan dan regulasi. Oleh karena itu, pengelolaan risiko dan pengaturan kontrak yang baik sangat penting dalam PPP untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan proyek.
Contoh pembangunan yang paling sering dilakukan ialah pembangunan jalan penghubung antar kota atau jalan Tol.
Kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam hal rencana pembangunan jalan tol Lumajang-Jember dapat diatur dalam skema kerja sama konsesi atau BOT (Build-Operate-Transfer). Skema konsesi memungkinkan pihak swasta memperoleh hak pengelolaan dan pembiayaan jalan tol dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan skema BOT memungkinkan pihak swasta membangun, mengelola, dan mengoperasikan jalan tol untuk jangka waktu tertentu, setelah itu akan diserahkan kembali ke pemerintah.
Berikut adalah tahapan dan mekanisme yang umumnya terjadi dalam skema kerja sama konsesi atau BOT:
1.Persiapan proyek
Pada tahap awal, pemerintah dan pihak swasta melakukan kajian dan studi kelayakan terhadap proyek pembangunan jalan tol Lumajang-Jember, termasuk analisis biaya, manfaat, dan risiko proyek.
2.Penyusunan kontrak
Setelah studi kelayakan selesai, pemerintah dan pihak swasta melakukan negosiasi untuk menentukan kerangka kerja sama, termasuk durasi kontrak, hak dan kewajiban masing-masing pihak, tarif tol, mekanisme pembayaran, dan mekanisme pengelolaan risiko.