Banyaknya jumlah pengangguran atau yang dapat disebut sebagai Tingkat Pengangguran Terbuka disingkat menjadi TPT pada Agustus 2021 sebesar 5,44 persen mengalami kenaikan sebesar 0,31 persen dibanding dengan Agustus 2020. Maka dapat diartikan, dari 1,34 juta orang penduduk yang berusia aktif bekerja, terdapat 73.020 orang yang menganggur.
Kemiskinan dapat ditanggulangi dengan  mengikuti Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, yaitu:
- Mengurangi Beban Pengeluaran Masyarakat Miskin
- Dapat dilakukan dengan pemberian bantuan berupa pemenuhan kebutuhan dasar yaitu kebutuhan sandang pangan papan serta pendidikan.
- Meningkatkan Kemampuan dan Pendapatan Penduduk Miskin
- Dapat dilakukan dengan mengadakan pelatihan keterampilan dalam berwirausaha pemula dan pemberian bantuan modal awal
- Mengembangkan dan menjamin keberlanjutan Usaha Mikro dan Kecil
- Dapat dilakukan melalui program mengenai fasilitasi pengembangan wirausaha, fasilitas akses modal bersubsidi
- Mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan
- Dapat dilakukan melalui sinergitas dokumen perencanaan sampai memonitoring serta mengevaluasi perkembangan kemitraan.
Dengan penjelasan penjelasan diatas, diharapkan untuk pemerintah dapat membantu dalam sektor perekonomian masyarakatnya sehingga angka kemiskinan di setiap daerah di Indonesia dapat menurun dan kualitas hidup masyarakatnya dapat mencapai kata sejahtera.