Mohon tunggu...
Brenda Rahmandea Arsy
Brenda Rahmandea Arsy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Public Relations

saya sangat suka politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Marxisme dalam Kejahatan Transnasional Pengeksploitasian Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia

17 November 2022   08:05 Diperbarui: 17 November 2022   08:18 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi : Ratusan PMI illegal di rumah penampungan Rusunawa Nunukan Kaltara 

Artikel ini menganalisis sebuah kasus berdasarkan teori Hi. Kasus ini diambil dan akan dianalisis adalah kejahatan transnasional dalam pengekspliotasian tenaga kerja Indonesia di Malaysia. 

Eksploitasi ini menimpa tenaga kerja disana terutama yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga, buruh, serta  perdagangan manusia yang merebak. 

Artikel ini menggunakan perspektif marxisme karena sangat berkaitan dengan kasus yang akan di analisis. Penulis mengutarakan argumen bahwa kasus eksploitasi di Malaysia sangat berkaitan dengan  perspektif Marxisme.

Kejahatan Transnasional merupakan kejahatan lintas batas negara yang berdampak signifikan di dua negara atau lebih.  Kejahatan ini dapat melibatkan kelompok atau jaringan yang bekerja lebih dari satu negara untuk melakukan bisnis ilegal. 

Untuk mencapai tujuan mereka, kelompok penjahat ini seringkali menggunakan kekerasan sistematis dan juga korupsi. Selain itu, mereka juga melakukan pencucian uang, penyeludupan senjata, obat-obatan terlarang dan perdagangan manusia.

Kejahatan Transnasional memanfaatkan lemahnya sistem keamanan pemerintahan untuk meningkatkan dan mempeluas tindakan kejahatan. Hal ini dapat menyebabkan terganggunya demokrasi, menguras aset negara dan terganggunya pembangunan masyarakat di suatu negara.

Kegiatan perdagangan manusia identik dengan perbudakan. Arti dari perbudakan itu sendiri yaitu kondisi dimana terjadi pengontrolan terhadap seseorang (disebut budak) oleh orang lain. 

Atau dapat di golongkan manusia yang memiliki majikan atau tuan yang bekerja dengan gaji rendah atau tanpa digaji dan tidak memiliki hak asasi manusia.  Perbudakan sudah terjadi sejak ribuan tahun yang lalu di Irak, Timur Tengah, China, Amerika, dan India.

Malaysia merupakan negara yang berkembang. Namun peningkatan kemakmurannya cukup cepat sejak dilaksanakannya kebijakan dasar ekonomi pada awal 1970-an. Hal ini yang menjadikan Malaysia menjadi salah satu tujuan imigran, terutama pada kawasan Asia Tenggara. 

Indonesia menjadi salah satu penyalur Tenaga Kerja Asing di Malaysia. Banyaknya Lembaga-lembaga penyalur inilah yang kemudian menjadi mitra masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri. 

Namun, pekerja imigran yang bekerja pada sektor informal inilah yang kerap mendapat perlakuan tidak adil. Hal ini dapat terjadi dikarenakan minimnya pengetahuan para imigran sehingga mudah tertipu. 

Perspektif marxisme dan Eksploitasi Tenaga Kerja Indonesia. 

Teori Marxisme adalah teori yang berasal dari  pemikiran Karl Marx yang mengkritik adanya sistem kapitalisme pada tahun 1818-1883, pada abad ke-18. 

Teori marxisme adalah tanggapan mengenai kondisi masyarakat terkait adanya perubahan revolusi industri. Perubahan ini yang kemudian menyebabkan munculnya stratifikasi sosial di kalangan masyarakat. Revolusi ini yang kemudian membagi masyarakat menjadi  kaum Borjois atau sebagai pemilik modal dan kaum Proletar sebagai pekerja dan penerima upah.

Marxisme sangat mengkritik kapitalisme global. Kapitalisme dianggap musuh oleh Karl Marx dan harus dihancurkan guna mengakhiri eksploitatif kaum proletar. 

Marx mempercayai bahwa kapitalisme merupakan kekuatan produktif manusia sampai pada taraf tertentu. Tapi pada sisi lain, dapat melumpuhkan mengeksploitasi dan bersifat tidak demokratis (Rupert 2013).

Dapat dilihat dari kasus Memey Rochtriyati (38) yang merupakan tenaga kerja wanita asal indonesia yang kemudian menjadi korban eksploitasi di malaysia. Ia berangkat untuk dijadkan pegawai toko, namun sayangnya sesampaunya di Malaysia, Memey ternyata dijadikan PSK.  Kemudian kasus yang menimpa Pujianti (Asal Magelang, Jawa Tengah). 

Pujianti disiksa majikan di Malaysia, ia sering dipukuli, dipaksa makan pasir, dipaksa minum detergen, dan tidak dibayar gajinya selama satu tahun. Kemudian pekerja migran perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. TKW ini berasal dari Lampung dan berusia 51 tahun. 

TKW ini diduga dianiaya karena terlihat saat kasusnya sedang diusut oleh KBRI Kuala Lumpur dan PDRM, di wajahnya terdapat luka memar di bawah mata dan pipi dan tulang pipi, serta di sekitar rahangnya yang diduga disebabkan oleh pukulan dari pelaku (majikannya). 

Selain kasus tersebut, ada beberapa kasus lain yang memiliki masalah yang sama dengan kasus ini, sekitar empat kasus, yakni di Sri Petaling dan Selangon.

Banyak perempuan yang dijadikan buruh lepas dan pembantu rumah tangga yang menjadi korban eksploitasi oleh majikannya. Negara tujuan perdagangan adalah Malaysia, Singapura, Hong Kong, China dan Arab Saudi. 

Selain anak-anak dan perempuan, perdagangan manusia juga menyasar para buruh yang dijual murah kepada pihak luar untuk dipekerjakan dengan upah rendah di berbagai bidang seperti pertanian, perikanan, dan industri (Sinaga, 2011).

Kapitalisme dan kejahatan transnasional dapat dilihat jelas melalui beberapa kasus yang telah disebutkan. Pengeksploitasian tenaga kerja ini diakibatkan perbedaan starifikasi sosial yang tinggi. Dimana kaum Borjuis atau majikan merasa bahwa dirinya mempunyai kuasa dan hak dan untuk memperlakukan kaum proletar atau pekerja imigran dengan semena-mena.

Ilustrasi : Ratusan PMI illegal di rumah penampungan Rusunawa Nunukan Kaltara 
Ilustrasi : Ratusan PMI illegal di rumah penampungan Rusunawa Nunukan Kaltara 

Peran Pemerintah Indonesia

Pemerintah Indonesia, menegaskan akan menghentikan untuk sementara waktu dalam pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja ke Malaysia dalam segala sektor. 

Kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia dengan alasan pelanggaran dalam kesepakatan perekrutan tenaga kerja oleh kedua negara. 

Kesepakatan yang dilanggar merupakan kesepakatan sistem satu kanal yaitu mengintergrasikan rekrutmen, persiapan, keberangkatan, penempatan kerja hingga kepulangan pekerja sebagai sistem bagian dari perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini juga dilakukan agar para pekerja imigran Indonesia dapat mendapat perlakuan yang adil serta manusiawi.

Kesimpulan 

Berdasarkan tulisan-tulisan yang telah dipaparkan di atas, kasus eksploitasi dan kekerasan serta perdagangan manusia terhadap buruh migran oleh warga negara Malaysia ini menganut teori Marxisme. Yang mana dalam teori ini menjelaskan stratifikasi sosial dan kapitalisme di kalangan masyarakat. 

Dalam hal ini juga terjadi stratifikasi pada kedua negara yang memiliki hubungan bilateral. Namun kasus ini tidak mengarah dan menyalahkan negara, tetapi kasus ini mengarah pada konflik antar kelas, yaitu kelas borjois (pemilik modal) dan kelas proletar (pekerja).

Teori Marxisme yang dikemukakan oleh Karl Marx untuk menjelaskan adanya kesenjangan sosial yang harus distabilkan dipilih untuk menganalisis suatu kasus. Oleh karena itu, penulis memilih teori Marxisme sebagai teori yang dapat dikaitkan dengan kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap buruh migran di Malaysia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun