Kejadian ini sontak membuat masyarakat heboh hingga terbentuklah sebuah gerakan Koin Untuk Prita dan publik semakin menyorot tentang UU ITE yang dinilai mengancam kebebasan mengutarakan pendapat.Â
Setelah kejadian itu UU ITE menjadi momok bagi masyarakat, khususnya Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" dinilai sebagai pembatas atau penghalang masyarakat untuk mengutarakan pendapat.Â
Kini 10 tahun setelah kejadian itu benar-benar tuntas dan revisi UU ITE telah di lakukan masyarakat lebih menerima undang-undang tersebut dan mengakui sebagai landasan hukum yang ada di Indoneisa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H