Belakangan ini #10yearschallenge menghiasi berbagai media di Indonesia bahkan dunia, Challenge ini  menampilkan foto atau video masa lalu sekitar 10 tahun yang lalu. Jadi setiap peserta challenge harus menampilkan sosok mereka ketika 10 tahun yang lalu dan dibandingkan dengan sekarang. Banyak yang terlihat berbeda namun tidak jarang yang terlihat tidak ada perbedaan.Â
Disini saya mencoba mengikuti challenge ini namun objeknya adalah peristiwa-peristiwa yang pernah heboh di Indonesia kurang lebih 10 tahun silam, Check It Out...
Fenomena Dukun Ponari
Setelah kejadian itu Ponari memutuskan membuka praktek penyembuhan dengan cara mencelupkan batu di air yang dibawa si pasien. Ponari menjadi semakin terkenal karena media massa pada saat itu berhasil mendokumentasikan "praktek" dukun Ponari di sebuah gubuk di Desa Balongsari, Jombang. Peristiwa ini pun menjadi fenomenal lantaran setiap harinya pasien dari Ponari bertambah banyak, pasien dukun Ponari tidak hanya datang dari daerah Jombang bahkan luar kota.
Kini setelah 10 tahun Ponari mengaku lebih sering menghabiskan waktunya dengan bermain game, namanya pun kini sudah tidak terkenal seperti dulu Ponari Si Dukun Cilik telah menjadi pria biasa saja.
Situ Gintung
Tercatat ratusan warga tewas akibat peristiwa itu dan ratusan warga mengalami kerugian puluhan juta. Lalu bagaimana kondisi Situ Gintung sekarang?? Situ Gintung notabenenya adalah sebuah tempat wisata alam dengan pemandangan danaunya.Â
Situ Gintung juga banyak memiliki wahana seperti kolam renang, outbond, dan danau itu sendiri. Setelah musibah jebolnya tanggul belakangan Tempat wisata Situ Gintung memiliki daya tarik sendiri yaitu hal-hal mistis seperti Buaya putih jelmaan penjaga Situ Gintung sampai wanita tua penjaga waduknya.
Kasus Prita dan UU ITE
Kejadian ini sontak membuat masyarakat heboh hingga terbentuklah sebuah gerakan Koin Untuk Prita dan publik semakin menyorot tentang UU ITE yang dinilai mengancam kebebasan mengutarakan pendapat.Â
Setelah kejadian itu UU ITE menjadi momok bagi masyarakat, khususnya Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" dinilai sebagai pembatas atau penghalang masyarakat untuk mengutarakan pendapat.Â
Kini 10 tahun setelah kejadian itu benar-benar tuntas dan revisi UU ITE telah di lakukan masyarakat lebih menerima undang-undang tersebut dan mengakui sebagai landasan hukum yang ada di Indoneisa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H