Pembayaran via payment channel atau merchant yang sudah bekerja sama dengan pihak kreditur
Di era perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini, pembayaran angsuran juga jauh lebih mudah dan praktis. Pembayaran angsuran saat ini bisa dilakukan via Payment channel seperti Indomaret , Alfamart, Alfamidi, Lawson, Kantor Pos dan juga via dompet digital atau e wallet seperti Dana, Tokopedia , shopee dlll. Hanya saja khusus pembayaran angsuran via Indomaret atau Alfamart ada batas nominalnya. Biasanya untuk nominal angsuran yang relatif besar tidak bisa dibayar via merchant tersebut. Khusus pembayaran melalui E-wallet , pastikan kita punya buku panduan cara bayarnya. Biasanya pihak kreditur akan memberi informasi terkait step-step pembayarannya.
Pembayaran di loket atau kantor kreditur
Cara bayar berikutnya yang aman adalah dengan membayar langsung di loket kantor tempat kita mengajukan kredit. Hanya saja ini tergantung dari kita punya waktu kosong atau tidak. Jika tidak sibuk dan ada waktu mungkin bisa membayar langsung ke loket kantor tempat kita mengajukan kredit dan sekaligus juga bisa lebih detail untuk menanyakan informasi lain yang perlu atau belum kita mengerti.
Pembayaran Autodebet
Tidak semua perusahaan bisa melakukan pembayaran via autodebet. Bagi yang menyediakan pembayaran auto debet tentu sangat memudahkan kita sebagai debitur atau konsumen. Pembayaran autodebet merupakan sistem pembayaran terjadi secara otomatis dengan memotong saldo tabungan konsumen sesuai dengan nominal angsurannya. Pembayaran via auto debet juga termasuk cara pembayaran yang aman dan mudah karena kita tidak perlu harus ke kantor atau ke merchant-merchant yang disediakan.
Pembayaran via giro/cek
Pembayaran via giro adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perorangan atau badan usaha dalam rupiah ataupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan pada jam kerja dengan menggunakan warkat cek atau bilyet giro. Pembayaran angsuran via Giro/Cek juga sangatlah aman dan mudah. Namun kebanyakan pembayaran via Giro/Cek dilakukan oleh badan usaha dengan nominal angsuran yang cukup besar. Debitur cukup menyerahkan Giro/cek  sesuai dengan jangka waktu pembiayaan beserta menuliskan nominal angsuran sesuai dengan tanggal jatuh tempo untuk selanjutnya pihak kreditur akan menjalankan Giro/Cek untuk pembayaran angsuran saat jatuh tempo. Yang perlu dipastikan adalah rekening giro debitur dipastikan jangan sampai dananya kurang karena berakibat giro akan ditolak dan nasabah akan dicantumkan ke dalam daftar hitam individual bank.
Sebagai seorang konsumen, sangat  dianjurkan sekali untuk membayar angsuran tepat waktu. Selain untuk menghindari denda keterlambatan juga untuk menghindari resiko lain seperti penipuan yang dilakukan oknum-oknum tertentu. Jika pada akhirnya kita telat bayar karena suatu hal sebaiknya tetap membayar angsuran dengan cara yang aman diatas.