Mohon tunggu...
Alex Brams
Alex Brams Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Aparatur Tidak Netral, Pilgub Jawa Barat Mau Dibawa ke Mana?

17 April 2018   01:15 Diperbarui: 17 April 2018   01:19 700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aparat Negara Harus Netral, Kapolres Sukabumi (Ujung Kiri) dan Bupati Sukabumi (Kanan) Sepertinya Tidak Netral dan Secara Terang-terangan Mendukung Paslon No.3 di Dalam Salah Satu Acara Kenegaraan Yang Diadakan Di Sukabumi.

Padahal jelas Negara menegaskan bahwa Aparat (TNI/Polri) dan ASN (Aparatur Sipil Negara) agar selalu tetap netral dalam Pemilu bahkan Negara sudah mengeluarkan undang-undang terkait hal tersebut, Berikut undang-undang yang dikeluarkan Negara yang menegaskan bahwa Aparat dan ASN harus netral dalam kontestasi pemilu, Diantaranya :

1.Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 71 UU Pilkada disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri dan kepala desa atau sebutan lain, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

2.Pasal 28 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. menegaskan beberapa hal, yakni Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih dan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, setelah mengundurkan diri atau sudah pensiun dari dinas kepolisian.

3.Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 67, (2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye.

4.Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berpihak dalam gelaran pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah. Tidak hanya dilarang berfoto bersama pasangan calon jelang pencoblosan, mereka juga dilarang memberikan dukungan di media sosial (medsos).Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Bahkan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI pernah mengeluarkan sejumlah larangan kepada seluruh anggota Polri demi menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018 atau Pilkada 2018.

Kepala DivPropam Inspektur Jenderal Martuani Sormin mengatakan, polisi wajib bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis."Maka itu, seluruh anggota Polri wajib mempedomani sikap netralitas," Sumber: tempo.co

1. Dilarang menerima, meminta, atau mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, pasangan calon, dan tim sukses pada kegiatan Pemilu atau Pemilukada.

2.Dilarang menggunakan, memesan, menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar parpol, caleg, dan pasangan calon.

3. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

4. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala maupun wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.

5.Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala, wakil kepala daerah, atau caleg.

6.Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakkan dalam bentuk apapun kepada calon kepala, wakil kepala daerah, caleg, maupun tim sukses.

7.Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses paslon atau caleg dalam Pemilu dan Pemilukada.

8.Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol maupun paslon atau caleg dalam kegiatan Pemilu maupun Pemilukada.

9.Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan parpol, caleg, paslon Pilkada, tim sukses dan paslon presiden atau wakil presiden pada masa kampanye.

10. Dilarang melakukan kampanye hitam terhadap paslon serta dilarang menganjurkan masyarakat untuk menjadi golput.

11. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara Pemilu/ atau Pemilukada.

12. Dilarang menjadi panitia pemilihan umum, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) serta turut campur tangan di dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.

Monggo pendapat kawan-kawan gimana?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun