4. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala maupun wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.
5.Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala, wakil kepala daerah, atau caleg.
6.Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakkan dalam bentuk apapun kepada calon kepala, wakil kepala daerah, caleg, maupun tim sukses.
7.Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses paslon atau caleg dalam Pemilu dan Pemilukada.
8.Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol maupun paslon atau caleg dalam kegiatan Pemilu maupun Pemilukada.
9.Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan parpol, caleg, paslon Pilkada, tim sukses dan paslon presiden atau wakil presiden pada masa kampanye.
10. Dilarang melakukan kampanye hitam terhadap paslon serta dilarang menganjurkan masyarakat untuk menjadi golput.
11. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara Pemilu/ atau Pemilukada.
12. Dilarang menjadi panitia pemilihan umum, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) serta turut campur tangan di dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.
Monggo pendapat kawan-kawan gimana?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H