Mohon tunggu...
bramasto aditomo
bramasto aditomo Mohon Tunggu... -

oke

Selanjutnya

Tutup

Money

Simulasi Perhitungan PPh untuk Perseorangan

20 Oktober 2017   15:46 Diperbarui: 20 Oktober 2017   15:46 1457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Setelah pada tulisan sebelumnya kita belajar tentang bagaimana perhitungan pajak untuk masing-masing kondisi wajib pajak. Pada tulisan kali ini akan disimulasikan perhitungan pajak untuk Wajib Pajak perseorangan. Sebagai karyawan, sebagai usahawan dengan omset di bawah 4,8 Miliar/tahun, dan sebagai usahawan dengan omset di atas 4,8 miliar/tahun. Mari kita liat perhitungannya satu persatu.

1.  Karyawan / Pegawai

    "A" adalah seorang karyawan dengan gaji sebesar Rp. 5.000.000,-/bulan. Berstatus sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak. Selain     gaji, "A" juga memperoleh bonus tahunan sebesar Rp. 10.000.000,-

     Perhitungan pajaknya adalah:

     a. Hitung total penghasilan (gaji+bonus) selama 1 tahun

         Total Penghasilan =   (5.000.000 x 12 bulan) + 10.000.000

                                      =   70.000.000

     b. Hitung PTKP

         PTKP      =  54.000.000 + 3 tanggungan (1 istri dan 2 anak)

                        =  54.000.000 + (3 x 4.500.000)

                        =  67.500.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun