Sharing ilmu saya yang pertama adalah tentang bagaimana penghasilan kita dipajaki.
Pada prinsipnya, semua penghasilan terkena pajak. Yang membedakan tarif dan mekanisme pembayarannya adalah kondisi dari si pembayar/wajib pajak itu sendiri. Pembedaan pertama adalah apakah si pembayar pajak adalah perseorangan atau badan usaha (PT, CV, Koperasi, dan Yayasan). Pembayar pajak perseorangan juga masih dibedakan lagi antara yang berstatus pegawai dan usahawan. Sementara mengenai tarifnya pajaknya, akan ada pembedaan untuk usahawan yang beromset dibawah 4,8 Miliar/tahun dan yang diatasnya. Berikut skema pengelompokan wajib pajak berdasarkan pengenaan pajaknya. Â
Setiap kondisi wajib pajak, perhitungan pajaknya akan berbeda. Kini akan dibahas satu per satu bagaimana perhitungan pajaknya:
1. Â PPh Perseorangan
- Pegawai
     PPh dihitung dengan cara:
     a. Menjumlahkan gaji yang diperoleh selama 1 tahun.
     b. Mengurangkannya dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Untuk tahun 2017, batasan PTKP adalah Rp.  54.000.000,- dan setiap         tanggungan penuh dari wajib pajak (istri dan maksimal 3 anak) akan memperoleh tambahan Rp. 4.500.000/orang.
     c. Selisih antara gaji dan PTKP kemudian dikalikan dengan tarif PPh perseorangan. Adapun tarif PPh perseorangan adalah sebagai berikut:
        0 --  50 juta   x    5%
       50 -- 250 juta   x   15%
      250 -- 500 juta   x   25%
         >  500 juta   x   30%
      Mekanisme pembayarannya: Pajaknya sudah dipotong langsung dari perusahaan tempat dia bekerja. Si pegawai cukup melaporkan rekap       penghasilannya satu tahun sekali saja melalui SPT Tahunan.
- Usahawan Omset < 4,8 Miliar/tahun
     PPh yang mesti dibayar adalah 1% x omset usaha.
- Usahawan Omset > 4,8 Miliar/tahun
     PPh dihitung dengan mekanisme PPh perseorangan;
     Laba bersih usaha dikurangi PTKP (penghasilan tidak kena pajak). Lalu hasil selisihnya dikali tarif PPh perseorangan
2. Â PPh Badan (PT, Koperasi, CV, Yayasan)
   a.  Omset usaha < 4,8 Miliar/tahun
      PPh yang mesti dibayar adalah 1% x omset usaha.
   b.  Omset usaha antara 4,8 Miliar -- 50 Miliar/tahun
      Perhitungan proporsional laba bersih yang mendapat fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas PPh. Perhitungannya adalah:
- 4,8 miliar / omset usaha x Laba bersih = Laba bersih yang mendapat fasilitas PPh
- Laba bersih yang tidak mendapat fasilitas PPh = laba bersih -- porsi yang mendapat fasilitas
- PPh atas penghasilan yang mendapatkan fasilitas;
     Laba bersih yang mendapat fasilitas PPh  x  12,5%
- PPh atas penghasilan yang tidak mendapat fasilitas;
     Laba bersih yang tidak mendapat fasilitas PPh  x  25%
   c.  Omset > 50 Miliar/tahun
     PPh yang harus dibayar adalah 25% x laba bersih.Â
Demikian tadi pembedaan perlakuan pajak untuk masing-masing wajib pajak. Tinggal kita mengelompokkan pada kelompok mana diri kita. Tulisan selanjutnya akan disimulasikan perhitungan pajaknya sehingga kita dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang perhitungan pajaknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H