Laba bersih yang tidak mendapat fasilitas PPh  x  25%
   c.  Omset > 50 Miliar/tahun
     PPh yang harus dibayar adalah 25% x laba bersih.Â
Demikian tadi pembedaan perlakuan pajak untuk masing-masing wajib pajak. Tinggal kita mengelompokkan pada kelompok mana diri kita. Tulisan selanjutnya akan disimulasikan perhitungan pajaknya sehingga kita dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang perhitungan pajaknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!