Mohon tunggu...
bramasto aditomo
bramasto aditomo Mohon Tunggu... -

oke

Selanjutnya

Tutup

Money

Bagaimana Kita Dipajaki

17 Oktober 2017   10:55 Diperbarui: 17 Oktober 2017   11:17 851
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

          Laba bersih yang tidak mendapat fasilitas PPh  x  25%

     c.  Omset > 50 Miliar/tahun

          PPh yang harus dibayar adalah 25% x laba bersih. 

Demikian tadi pembedaan perlakuan pajak untuk masing-masing wajib pajak. Tinggal kita mengelompokkan pada kelompok mana diri kita. Tulisan selanjutnya akan disimulasikan perhitungan pajaknya sehingga kita dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang perhitungan pajaknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun