Fokus kita adalah untuk pencegahan penyebaran covid- 19, jadi aturan semacam itu memang perlu hadir, namun perlu dievaluasi atau diubah saja terkait objek dan hukumannya. Dimana jadikan prilaku pencegahan sebagai objeknya, yaitu bagi siapa saja yang melanggar disiplin prokes, dan hukumannya adalah vaksinasi.
Ya, jadikan VAKSINASI sebagai HUKUMAN.
Dengan begitu, pemerintah tetap berusaha menjaga  bahwa vaksinasi bukan sebagai paksaan, namun vaksinasi dilakukan atas kesadaran diri. Mereka 'dipaksa' untuk vaksin hanya sebagai bentuk hukuman karena mereka telah melanggar aturan prokes (atas kesadaran mereka sendiri).
Namun yang diharapkan adalah masyarakat secara sukarela untuk menerima vaksinasi karena kesadaran diri sendiri . Kalaupun masih belum mau divaksin, silakan saja, itu hak masing-masing terhadap diri sendiri, namun wajib taati prokes. Tapi kalau tidak taat prokes, berarti Anda bisa mencelakakan orang lain, dan terpaksa Anda harus divaksin.
Bagaimana penerapan vaksinasi sebagai hukuman?
Jadi, mereka yang terjaring melanggar disiplin prokes, maka petugas wajib menahan KTP mereka, ya seperti saat kita melanggar aturan lalu lintas (menahan SIM). Dan mereka diberi semacam surat pengantar/rekomendasi (semacam surat tilang kalau di lalu lintas) atau surat pengganti KTP sementara. Nanti  KTP mereka baru bisa diambil, jika mereka sudah menunjukkan surat vaksinasi yang membuktikan mereka sudah divaksin.
Dengan penerapan seperti ini, diharapkan fungsi pencegahan penyebaran bisa semakin berdampak. Â Â
Penerapan aturan seperti ini mungkin bisa dilakukan sampai tercapai tingkat herd immunity, yakni 70% masyarakat sudah divaksin.
Â
Sekian, ini hanya usulan saja. Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H