Mohon tunggu...
Angra Bramagara
Angra Bramagara Mohon Tunggu... Administrasi - Orang Biasa

Orang biasa yang sedang belajar menulis, dan belajar menggali ide, ungkapkan pemikiran dalam tulisan | twitter: @angrab

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jadikan Vaksinasi Covid-19 Sebagai Hukuman

29 Juni 2021   14:57 Diperbarui: 29 Juni 2021   15:04 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, program vaksinasi yang digiatkan pemerintah ternyata tidak mudah, banyak rintangannya, tidak berjalah mulus, masih banyak masyarakat menolak atau menunggu (wait and see). 

Ada dua faktor utama yang membuat masyarakat masih enggan untuk divaksin yaitu hadirnya isu-isu negatif tentang vaksin yang menyebar di grup-grup WA (whatsapp) atau media sosial, kemudian karena  takut adanya comorbid pada diri mereka.

Untuk menggejot program vaksinasi, agar cepat mencapai tingkat herd immunity, ditengah masih banyaknya masyarakat menolak untuk vaksin, pemerintah akan memberlakukan aturan 'pemaksaan' bagi  yang  tidak mau vaksin. Dimana dalam aturannya, bagi yang tidak mau vaksin akan dikenakan hukuman seperti denda, sanksi administrasi, dan tertundanya bantuan bansos.

Untuk mereka yang mempercayai isu negatif tentang vaksin yang mereka terima di grup-grup WA atau media sosial, sepertinya bagi mereka menolak vaksin adalah harga mati. Tentu saja mereka juga akan menolak dan melawan aturan pemerintah tersebut.  

Sedangkan untuk mereka yang takut adanya comorbid, mereka masih menunggu. Sebagaimana sepengetahuan saya, masyarakat Indonesia masih banyak yang tidak memeriksa kesehatan mereka, banyak dari mereka tidak begitu tahu apakah ada penyakit yang bersemayam pada diri mereka. Seperti ada ketakutan jika mereka harus periksakan diri (medical check up),  takut ketahuan kalau ternyata di dalam diri mereka ada penyakit, bisa-bisa mereka stress, juga tidak ada duit untuk melakukan medical check up secara menyeluruh. Yang seperti  ini pun mungkin mereka akan menolak aturan pemerintah tersebut. Hidup mereka makin tertekan, maju mundur kena. 

Sebagaimana diinfokan ada beberapa penyakit bawaan yang saat ini penderitanya tidak diizinkan untuk divaksin, seperti  penyakit jantung, penyakit darah tinggi, dan diabetes. Penyakit-penyakit ini adalah penyakit yang banyak diderita masyarakat. Tentu saja bagi mereka yang sudah tahu ada penyakit tersebut dalam badan mereka, masih ada alasan untuk menunda vaksin. Tetapi  bagi mereka yang tidak tahu apakah ada penyakit tersebut dalam badan mereka? sedangkan mereka mungkin ada keturunan yang menderita penyakit tersebut, mereka mungkin juga masih takut untuk di vaksin, mereka masih dalam status menunggu. Mereka bukan tidak mau divaksin, tapi ingin memastikan atau menunggu vaksin tersebut aman walaupun ternyata dalam diri mereka  ada comorbid. 

Hadirnya aturan 'pemaksaan' yang akan diterapkan oleh pemerintah, barangkali akan membelah masyarakat, ada yang mendukung, dan ada yang menolak. 

Bagi yang menolak, ada istilah lebih memilih 'mati' atas pilihan mereka sendiri, daripada 'mati' karena dipaksa.

Jika dilihat kembali, bahwa fungsi vaksin untuk kasus covid-19 ini adalah untuk meminimalkan gejala berat bagi orang yang terkena covid, bukan untuk mencegah penularan covid. Bagi yang sudah divaksin dampak postif nya dirasakan oleh diri mereka sendiri. Sedangkan kalau tidak menjaga prokes, dampaknya selain ke diri sendiri juga kepada orang lain

Berhubung orang yang sudah divaksin masih bisa menularkan virus covid, sedangkan aturan 'pemaksaan' tersebut harusnya difokuskan pada upaya mencegah penyebaran. Jadi rasanya tidak cocok aturan tersebut diterapkan pada orang yang tidak mau divaksin. Beda ceritanya kalau vaksin ini terbukti tidak menyebarkan virus covid -19 lagi, barulah aturan tersebut tepat dilakukan.

Terus bagaimana sebaiknya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun