Bagi masyarakat, janganlah takut jika data itu diintip oleh pihak berwenang seperti ditjen pajak, harta kita yang ada di sana tidak akan dirampok, negara hanya meminta haknya dari setiap subjek pajak di Indonesia. Dengan cara apa lagi harus ditempuh negara untuk mendapatkan haknya di era digital yang semakin membuat setiap orang bisa mengelak itu?
Â
Kerahasiaan Data
Jangan takut data itu akan diperjual belikan karena yang akan melihat data transaksi kita adalah otoritas pemerintah yang kita percayai memegang kerahasiaan. Kalaupun ada oknum yang membocorkan data kita pada publik, atau ada jual beli data, paling banter hidup kita diganggu dengan penawaran-penawaran produk bisnis seperti yang biasa kita terima lewat sms handphone atau berbagai iklan di website, dan hal semacam itu bisa kita laporkan pada pihak terkait atau bisa kita blokir dengan teknologi yang ada saat ini. UU pun telah melindungi data kita dari pengggunaan yang tidak sepatutnya. Â Â
Untuk menghindari ada oknum jail yang akan memanfaatkan data kita, maka ditjen pajak perlu merancang sistem pengamanan untuk mengakses data tersebut. Misalkan seperti memberikan kode sandi pada setiap data atau identitas nasabah, menjalankan algoritma untuk mengenal pola-pola transaksi sehingga bukan manusia yang menganalisa pola tersebut tapi dilakukan oleh mesin dimana dalam dunia teknologi dikenal dengan istilah artificial intelligence atau machine learning, dan diperkuat dengan menerapkan hak akses terbatas yang sebaiknya bersifat kolektif seperti halnya peluncuran senjata nuklir Amerika dimana menerapkan kebijakan akses untuk meluncurkan nuklir haruslah orang-orang yang mendapatkan kunci, biasanya dipegang oleh beberapa pejabat tinggi di Amerika.
Di lain hal, mengenai kerahasiaan data, maka berbicara kerahasiaan data pada era saat ini bisa dibilang tidak terlalu relevan, percuma saja berdebat, karena pada dasarnya ketika perangkat elektronik kita sudah tersambung ke dunia online, maka tidak ada yang jamin data kita pribadi itu tidak diintip pihak lain. "Relakanlah" data kita diintip pihak lain.
Bagi ditjen pajak, sebaiknya menerapkan tindakan preventif seperti memasang aplikasi tertentu seperti antimalware, antivirus, atau firewall tertentu, namun itu pun sebenarnya tidak begitu menjamin karena pihak lain di luar sana selalu mencari cara untuk membobol itu semua. Tindakan prefentif lain adalah dengan melakukan akses terpisah, dimana sumber datanya sama sekali tidak tersambung jaringan online, atau hanya bisa diakses jaringan internal saja, kl pun mau mengakses nya maka perlu alat khusus dan dilakukan oleh orang-orang yang punya hak akses, seperti yang diterapkan CIA di markas besarnya di langley sana. Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H