Mohon tunggu...
Angra Bramagara
Angra Bramagara Mohon Tunggu... Administrasi - Orang Biasa

Orang biasa yang sedang belajar menulis, dan belajar menggali ide, ungkapkan pemikiran dalam tulisan | twitter: @angrab

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Jadi Bangsa Maju, Minimalkan Gap Inovasi dan Aturan Hukum

20 Desember 2015   13:17 Diperbarui: 21 Desember 2015   02:56 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Ilustrasi (sumber: http://boldpost.leibold.com/)"][/caption]Ketika Negara Jepang dilanda bom nuklir pada era perang dunia ke-2, Kaisar Jepang menanyakan "berapa guru yang tersisa?". Begitu pentingnya seorang guru sebagai orang yang dipercaya untuk menyebarkan ilmu pengetahuan. Saat ini (2015) Jepang menjadi salah satu negara yang sangat disegani dunia, negara maju, baik dari sisi rakyatnya, teknologinya, serta ekonomi negaranya. Orang-orang selalu berkiblat pada Jepang soal bagaimana rakyat Jepang berprilaku disiplin.

Orang-orang berkiblat pada Jepang terkait teknologi yang mereka ciptakan seperti teknologi kereta api cepat, teknologi robot, teknologi otomotif, teknologi kegempaan, teknologi elektronika,  dll. Ekonomi jepang? jangan ditanya deh, Jepang merupakan pesaing utama Amerika Serikat di kawasan Asia, yang notabene Amerika sampai saat ini masih menjadi pemimpin ekonomi dunia (Hampir semua transaksi global selalu pakai dolar). 

Apa yang membuat Jepang seperti itu? Inovasi.

Negara kawasan Asia lain yang meniru Jepang adalah Korea Selatan, Dulu sekitar tahun 1960 - an, Korea Selatan merupakan negara miskin, bahkan lebih miskin dari Indonesia saat itu. Namun saat ini? Indonesia jauh tertinggal di bawah Korea Selatan. Korea Selatan saat ini menjadi negara maju, bersaing dengan Jepang di kawasan Asia. Korea Selatan siap menyodok Jepang, untuk bersaing di kancah global.  

Apa yang membuat Korea Selatan seperti itu? Inovasi.

Inovasi

Teknologi diciptakan untuk memudahkan pekerjaan manusia. Teknologi menyediakan fungsi efisiensi dan afektivitas dalam pekerjaan manusia. Manusia mengenal teknologi sejak dulu kala, ketika masih berada pada tahap mengembara dan mencari makanan dan sumber daya untuk hidup. Bebatuan yang dimodifikasi dan difungsikan sebagai alat masak, itu adalah teknologi.

Sumber daya hutan dan bebatuan alam yang dimodifikasi dan difungikan sebagai tenda atau rumah, itu adalah teknologi. Pakaian yang dibuat untuk berbagai kegunaan, itu adalah teknologi. Kebutuhan dasar manusia seperti makanan dan minuman didapatkan menggunakan berbagai perangkat teknologi, seperti ember, sekop, cangkul. Tuhan menyediakan alam ini beserta isinya untuk dimanfaatkan dan dipelihara, agar kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya terjaga.

Semua negara diberkahi sumber alam dan sumber daya manusia. Setiap manusia butuh kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan). Semakin lama jumlah manusia bertambah banyak sehingga memerlukan sumber daya untuk mengimbangi kebutuhan tersebut, jika tidak maka manusia bisa saling berebut dan pada akhirnya bisa saling berperang.

Untuk menyediakan kebutuhan dasar manusia yang banyak dalam satu waktu, tentu saja tidak mudah bagi setiap negara yang memiliki keterbatasan sumber daya. Bagaimana cara menjamin setiap orang itu mendapatkan makanan, pakaian, ruimah, energi, transportasi, dll pada saat yang bersamaan? sedangkan jumlah mereka semakin lama semakin banyak. Inovasi lah jawabnya.

Berpikir inovasi mirip dengan berpikir teknologi, walaupun inovasi bisa juga diguinakan di luar teknologi, yaitu bagaimana cara agar proses itu berjalan efisien dan efektif. Efisien berarti untuk mencapai suatu hal tidak memerlukan usaha yang banyak, sedangkan efektif berarti harapan dan kenyataan harus lah sama (tepat sasaran).

Darimana inovasi itu diperoleh?

Inovasi diperoleh dari masalah dalam hidup. Kita diperintahkan untuk membaca, terutama oleh Tuhan Yang Mahe Esa, "bacalah". Bacalah apa yang ada dalam diri kita dan lingkungan kita yang banyak masalah ini. Masalah datang karena adanya perbedaan antara harapan dan hasil. Jika harapan kita A namun ternyata hasilnya B, berarti itu adalah masalah. Tugas kita adalah membaca (amati) dimana sumber masalah itu berasal. dan perbaiki lah, sehinggga masalah itu tak terjadi lagi. Kemudian catat lah dan bagikan pada yang lain sebagai bentuk sharing pengalaman. Dari sana lah ilmu pengetahuan itu berasal dan menyebar. 

Agar setiap orang mengetahui nya secara efisien maka ilmu pengetahuan itu kita dapatkan dari sarana pendidikan dan pengajaran di sekolahan melalui para guru. Sekolahan itu sendiri adalah bentuk dari inovasi. Dengan adanya sekolah maka segala ilmu pengetahuan yang diperoleh tadi diajarkan dalam satu waktu pada banyak orang sekaligus, sehingga penyebarannya cepat (efisien), walaupun sebagian sekolah ada yang tidak afektif karena berbagai hal (muridnya tidak paham). Sehingga orang tidak perlu lagi melakukan pekerjaan dua kali atau lebih hanya untuk mencari-cari satu solusi dari setiap masalah yang sama karena itu adalah bentuk pemborosan (tidak efisien), orang tinggal pakai rumus yang sudah diajarkan di sekolahan saja untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dunia ini terdiri dari begitu banyak komponen yang saling mempengaruhi. Andai saja rumus atau ilmu pengetahuan itu ternyata tidak mempan untuk menyelesaikan masalah yang kita temui saat ini, berarti rumus itu tidak berlaku bagi masalah untuk kasus tersebut, berarti ada komponen lain yang tidak tertulis dalam rumus tersebut yang ikut mempengaruhinya.

Maka di sinilah kita diharuskan membaca lagi lebih dalam (meneliti), untuk menemukan apa komponen yang mempengaruhi masalah itu namun belum tercantum dalam rumus yang telah ada tersebut? Ketika komponen itu sudah ditemukan, maka perbaiki masalah tersebut dengan rumus yang baru seelah ditambahkan komponen baru, atau mungkin mengurangi komponen lama. Begitulah cara kerja berinovasi. Inovasi tidak akan pernah berhenti, karena Tuhan menciptakan jumlah komponen kehidupan yang sangat sangat banyak jumlahnya, bisa miliaran, bisa triliunan, bisa mega triliunan, kita tak tahu.

Maka dari itulah kenapa Kaisar Jepang menanyakan, “berapa guru yang tersisa?”. Karena dari seorang gurulah proses inovasi dimulai, dimana rakyat jepang tidak perlu memulai inovasi itu dari nol untuk mengejar bangsa lain. Andai guru di Jepang habis semua kala itu, barangkali Jepang harus memulai dari nol untuk mempelajari berbagai hal agar bisa berinovasi.  

Aturan suatu negara

Dalam suatu negara ada aturan yang tertulis dalam bentuk Undang-Undang dan berbagai peraturan di dalamnya sebagai bentuk detail dari Undang-Undang tersebut. Berbagai aturan tersebut dibuat dan ditulis untuk dipatuhi dan dijalankan oleh setiap orang yang ada di dalam negara tersebut, sifatnya wajib. Tujuan dibuat aturan adalah untuk menertibkan prilaku masyarakt serta juga menjamin kelangsungan hidup setiap orang, serta untuk melindugi hak setiap orang yang ada dalam negara tersebut.

Jadi, aturan hukum itu adalah aturan main dalam suatu negara. Jika melanggar aturan main maka akan ada sangsi hukum yang dikenakan bagi pelanggar. Tertibnya prilaku masyrakat disuatu negara, selain karena ada aturan tertulis juga tergantung dari penegak hukumnya, apakah ditegakkan atau tidak aturan tertulis tersebut?

Hubungan aturan hukum dan inovasi

Aturan yang dibuat Tuhan sifatnya adalah mutlak (hubungan antara manusia dan Tuhan, dan hubungan manusia dengan manusia dan makhluk hidup lainnya), namun aturan yang dibuat oleh manusia itu sifatnya harus dinamis, karena manusia bukan Tuhan. Ada aturan yang dibuat manusia itu harus bersumber dari aturan mutlak dari Tuhan terutama terkait pada hubungan antara manusia dengan manusia dan lingkungan, dan ada aturan yang bisa bersumber dari proses kerja manusia untuk menjamin hak manusia agar bisa melakukan proses kerja yang efektif dan efisien, dan ini tidak lah mutlak karena ada unsur inovasi disitu. Jadi bisa diubah-ubah sesuai kebutuhan manusia selama tidak melanggar aturan paling tinggi yaitu aturan Tuhan yang sifatnya mutlak. 

Teknologi yang merupakan salah satu bentuk inovasi manusia, semakin ke depan akan semakin aneh-aneh. Akan ada mobil terbang (sebagai solusi untuk masalah kemacetan atau solusi waktu), ada mobil tanpa supir (sebagai solusi untuk masalah kecelakaan kendaraan), ataupun teknologi informasi yang akan semakin menakjubkan, atau mungkin bioteknologi dll. Apakah aturan dalam suatu negara sudah menciumnya? Untuk segara dibuatkan dasar hukum teknologi tersebut?

Jika negara ingin maju, maka unsur inovasi dalam negara tersebut harus ditumbuhkan secara signifikan, caranya selain melalui sarana pendidikan, juga dari aturan hukum yang harus dinamis. Harus ada bagian dari aturan hukum yang mewadahi inovasi tersebut, gunanya sebagai perentara, sehingga tidak ada gap antara kehadiran inovasi dan aturan hukum yang telah berlaku.

Walau bagaimanapun aturan hukum wajib dipatuhi dan dijalankan. Selama belum ada aturan yang mewadahi suatu inovasi tertentu maka alangkah baiknya perlu ada aturan perentara untuk mewadahi sebagai dasar hukum dari hadirnya inovasi tersebut, sampai kemudian aturan suatu sektor yang sebenarnya adalah wadah asli dari inovasi tersebut, namun belum mendukung inovasi tersebut dapat disesuaikan (direvisi).

Studi kasus

Misalkan kasus pelarangan ojek online yang terjadi kemaren. Ojek online ini berada dalam lintas aturan hukum, sektornya ada di aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika karena ada aspek aplikasi onlinenya, namun juga ada pada aturan Kementerian Perhubungan karena ada aspek kendaraan pribadi yang dijadikan kendaraan umum (membawa orang dan menarik bayaran dari orang tersebut). Di sektor Kemkominfo barangkali tidak ada masalah malah mendukung hadirnya aplikasi tersebut, namun masalah terjadi pada kendaraannnya dimana di sektor kementerian perhubungan ada syarat bagi kendaraan umum yang harus roda dua ke atas, serta syarat-syarat lainnya seperti harus berplat kuning.

Seharusnya jika merujuk aturan kementerian perhubungan, ojek (online dan offline) itu dilarang dijadikan kendaraan umum. Namun karena ojek online begitu membantu masyarakat untuk mendukung proses kerja (perpindahan) masyarakat, maka pemerintah perlu mendukung terjaminnya hak masyarakat untuk mendapatkan efektifitas dan efisiensi kerja maka ojek online tetap “diizinkan” beroperasi, padahal sebelumnya secara nyata ditulis dalam aturan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bahwa kendaraan ojek (online) itu melanggar hukum. Jadi hal ini bukan lah kekosongan hukum, karena sebenarnya sudah ada aturan tertulisnya di UU lalu lintas dan angkutan jalan.   

Padahal dulu Presiden Jokowi berulangkali mengatakan akan tunduk dan taat pada konstitusi (undang-undang), tapi kok saat ini dilanggar? Dalam hal ini melanggar UU LLAJ. Andai aturan awal yang melarang ojek online itu tidak diterbitkan Menteri Jonan, alias menteri cuek aja (pura-pura tidak peduli), namun Menteri Jonan secara diam-diam merevisi UU LLAJ agar bisa mengakomodasi ojek sebagai sarana transportasi umum, barangkali tidak ada "pertegasan" bahwa presiden malanggar Undang-Undang.                

Bisa saja ojek online itu tidak melanggar hukum, asalkan didukung aturan hukum tertulis yang ada. Untuk merevisi aturan itu perlu proses sana sini, memakan waktu lama. Oleh karena itu, agar kejadian ini tidak terulang lagi, alangkah baiknya pemerintah memiikirkan semacam undang-undang inovasi sebagai perentara antara inovasi dan dan undang-undang terkait sektor yang akan digunakan untuk mewadahi inovasi tersebut.  

Jadi selama inovasi tersebut hadir dan ternyata ada aturan yang dilanggar pada sektor lain atau ada kekosongan hukum padahal masyarakat butuh, maka untuk sementara inovasi itu menggunakan dasar dari undang-undang perentara tersebut, sampai nanti Undang-Undang yang memang mewadahi sektor tersebut direvisi. Sehingga pemerintah tidak melanggar undang-undang demi mendukung hak kemudahan bagi masyarakat, dan masyrakat pun bisa senang karena merasakan hadirnya inovasi tanpa menjadi masyrakat yang tak taat hukum. Apakah ini bisa dilakukan?

Saya bukan orang hukum, tapi saya rasa aturan pun sepertinya merupakan hasil dari inovasi orang-orang hukum, karena untuk menjamin hak masyarakat agar hidup aman dan nyaman diperlukan aturan yang efisien dan efektif yang disesuaikan dengan keadaan zaman. Jadi semangat inovasi harus juga digalakkan pada ranah hukum.     

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun