Mohon tunggu...
Angra Bramagara
Angra Bramagara Mohon Tunggu... Administrasi - Orang Biasa

Orang biasa yang sedang belajar menulis, dan belajar menggali ide, ungkapkan pemikiran dalam tulisan | twitter: @angrab

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Jadi Bangsa Maju, Minimalkan Gap Inovasi dan Aturan Hukum

20 Desember 2015   13:17 Diperbarui: 21 Desember 2015   02:56 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Teknologi yang merupakan salah satu bentuk inovasi manusia, semakin ke depan akan semakin aneh-aneh. Akan ada mobil terbang (sebagai solusi untuk masalah kemacetan atau solusi waktu), ada mobil tanpa supir (sebagai solusi untuk masalah kecelakaan kendaraan), ataupun teknologi informasi yang akan semakin menakjubkan, atau mungkin bioteknologi dll. Apakah aturan dalam suatu negara sudah menciumnya? Untuk segara dibuatkan dasar hukum teknologi tersebut?

Jika negara ingin maju, maka unsur inovasi dalam negara tersebut harus ditumbuhkan secara signifikan, caranya selain melalui sarana pendidikan, juga dari aturan hukum yang harus dinamis. Harus ada bagian dari aturan hukum yang mewadahi inovasi tersebut, gunanya sebagai perentara, sehingga tidak ada gap antara kehadiran inovasi dan aturan hukum yang telah berlaku.

Walau bagaimanapun aturan hukum wajib dipatuhi dan dijalankan. Selama belum ada aturan yang mewadahi suatu inovasi tertentu maka alangkah baiknya perlu ada aturan perentara untuk mewadahi sebagai dasar hukum dari hadirnya inovasi tersebut, sampai kemudian aturan suatu sektor yang sebenarnya adalah wadah asli dari inovasi tersebut, namun belum mendukung inovasi tersebut dapat disesuaikan (direvisi).

Studi kasus

Misalkan kasus pelarangan ojek online yang terjadi kemaren. Ojek online ini berada dalam lintas aturan hukum, sektornya ada di aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika karena ada aspek aplikasi onlinenya, namun juga ada pada aturan Kementerian Perhubungan karena ada aspek kendaraan pribadi yang dijadikan kendaraan umum (membawa orang dan menarik bayaran dari orang tersebut). Di sektor Kemkominfo barangkali tidak ada masalah malah mendukung hadirnya aplikasi tersebut, namun masalah terjadi pada kendaraannnya dimana di sektor kementerian perhubungan ada syarat bagi kendaraan umum yang harus roda dua ke atas, serta syarat-syarat lainnya seperti harus berplat kuning.

Seharusnya jika merujuk aturan kementerian perhubungan, ojek (online dan offline) itu dilarang dijadikan kendaraan umum. Namun karena ojek online begitu membantu masyarakat untuk mendukung proses kerja (perpindahan) masyarakat, maka pemerintah perlu mendukung terjaminnya hak masyarakat untuk mendapatkan efektifitas dan efisiensi kerja maka ojek online tetap “diizinkan” beroperasi, padahal sebelumnya secara nyata ditulis dalam aturan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bahwa kendaraan ojek (online) itu melanggar hukum. Jadi hal ini bukan lah kekosongan hukum, karena sebenarnya sudah ada aturan tertulisnya di UU lalu lintas dan angkutan jalan.   

Padahal dulu Presiden Jokowi berulangkali mengatakan akan tunduk dan taat pada konstitusi (undang-undang), tapi kok saat ini dilanggar? Dalam hal ini melanggar UU LLAJ. Andai aturan awal yang melarang ojek online itu tidak diterbitkan Menteri Jonan, alias menteri cuek aja (pura-pura tidak peduli), namun Menteri Jonan secara diam-diam merevisi UU LLAJ agar bisa mengakomodasi ojek sebagai sarana transportasi umum, barangkali tidak ada "pertegasan" bahwa presiden malanggar Undang-Undang.                

Bisa saja ojek online itu tidak melanggar hukum, asalkan didukung aturan hukum tertulis yang ada. Untuk merevisi aturan itu perlu proses sana sini, memakan waktu lama. Oleh karena itu, agar kejadian ini tidak terulang lagi, alangkah baiknya pemerintah memiikirkan semacam undang-undang inovasi sebagai perentara antara inovasi dan dan undang-undang terkait sektor yang akan digunakan untuk mewadahi inovasi tersebut.  

Jadi selama inovasi tersebut hadir dan ternyata ada aturan yang dilanggar pada sektor lain atau ada kekosongan hukum padahal masyarakat butuh, maka untuk sementara inovasi itu menggunakan dasar dari undang-undang perentara tersebut, sampai nanti Undang-Undang yang memang mewadahi sektor tersebut direvisi. Sehingga pemerintah tidak melanggar undang-undang demi mendukung hak kemudahan bagi masyarakat, dan masyrakat pun bisa senang karena merasakan hadirnya inovasi tanpa menjadi masyrakat yang tak taat hukum. Apakah ini bisa dilakukan?

Saya bukan orang hukum, tapi saya rasa aturan pun sepertinya merupakan hasil dari inovasi orang-orang hukum, karena untuk menjamin hak masyarakat agar hidup aman dan nyaman diperlukan aturan yang efisien dan efektif yang disesuaikan dengan keadaan zaman. Jadi semangat inovasi harus juga digalakkan pada ranah hukum.     

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun