Dari identifikasi berbagai masalah seputar pembentukan BRIDA tersebut, bagi daerah- daerah yang telah membentuk BRIDA sebagai bentuk tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, dapat disarankan untuk melakukan langkah-langkah berikut:
1) BRIDA perlu memposisikan diri sebagai innovation hub dan coworking space yang berorientasi implementasi kebijakan. Untuk itu BRIA perlu Berkolaborasi dengan akademisi, industri, masyarakat, lembaga riset untuk membangun ekosistem riset yang mampu memproduksi berbagai inovasi.
2) Aparatur BRIDA perlu memiliki kekhasan, kompetensi di bidang Risnovda dan membangun budaya kerja inovatif. Hal ini bermakna bahwa SDM yang bertugas di BRIDA mesti memiliki literasi yang kuat, kuriositas, dan kreatif, menjadi dirinya sebagai manusia pembelajar.
3) Aparatur BRIDA harus agile, sensitif terhadap isu-isu kebijakan pembangunan (Internasional-Nasional-yang berimplikasi pada level lokal). Menjadi aparatur BRIDA bukanlah menjadi "kutu buku", scopus minded, melainkan menjadi insan aparatur yang mengikuti perkembangan, berperan aktif dalam kajian dan riset yang berkontribusi terhadap pemecahan masalah kebijakan/pembangunan daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H