Mohon tunggu...
I Made Bram Sarjana
I Made Bram Sarjana Mohon Tunggu... Administrasi - Analis Kebijakan

Peminat pengetahuan dan berbagi pengetahuan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ekspektasi Besar Terhadap Eksistensi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)

8 Juni 2024   14:46 Diperbarui: 9 Juni 2024   18:16 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Fasilitas Stasiun Bumi BRIN di Biak Numfor, Papua, Rabu (19/4/2023) | KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Kedua peraturan tersebut dapat diinterpretasikan bahwa di satu sisi pemerintah menginginkan setiap pemerintah memiliki lembaga BRIDA, namun di sisi lain juga mengingingkan pembentukannya tidak dilakukan sekadarnya, tetap memperhatikan aspek kondisi daerah. 

Indonesia sendiri demikian besar dan luas, dengan tingkat pembangunan yang amat beragam. Bagi daerah-daerah yang belum tuntas dengan pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar seperti penyediaan layanan dasar kesehatan dan pendidikan, masih banyak jalanan yang hancur, besaran anggaran terkuras untuk gaji pegawai, tentunya masih terlalu berat atau jauh untuk mampu membentuk sebuah lembaga/perangkat daerah sekelas BRIDA seperti yang diharapkan/diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Walau demikian ekspektasi pemerintah terhadap pembentukan BRIDA ini juga demikian tinggi, sehingga peraturan menteri dalam negeri ini secara khusus pula mengatur tentang susunan organisasi, tugas dan uraian fungsi BRIDA sebagaimana disebutkan dalam pasal 8. Substansi peraturan ini diselaraskan dengan kebijakan pemerintah untuk merampingkan birokrasi, sehingga tidak lagi terdapat pejabat eselon III selain Sekretaris Badan, melainkan hanya kelompok jabatan fungsional. 

Sayangnya peraturan ini tidak menjelaskan jenis jabatan fungsional apa saja yang diperlukan untuk memperkuat lembaga BRIDA sesuai dengan tugas dan fungsi yang diembannya. Akibatnya masih ada kegamangan atas gagasan pemerintah membentuk semacam lembaga think tank di daerah ini. 

Di satu sisi pemerintah mengamanatkan pembentukan BRIDA namun di sisi lain bagaimana lembaga ini dapat dibentuk dan diperkuat, tidak demikian jelas, bahkan pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tersebut menyebutkan bahwa pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan Bappeda.

Hal ini menunjukkan bahwa dari sisi pemerintah terdapat dua kutub pemikiran yang berbeda tentang pembentukan BRIDA. Di satu sisi terdapat kutub pemikiran bahwa pemerintah daerah perlu memiliki lembaga think tank tersendiri yang berupa BRIDA, namun di sisi lain ada pula pemikiran bahwa BRIDA dapat pula cukup menjadi bagian dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Terlepas dari perkembangan yang belum demikian jelas tentang eksistensi lembaga BRIDA di negeri ini, mencermati perkembangan tersebut dapat disimpulkan bahwa:

1) BRIDA merupakan perangkat daerah baru dengan tugas dan fungsi yang berat dan prestisius. Tugas dan fungsi ini berat karena diamanatkan untuk mendorong praktek evidence-based policy atau science-based policy di lingkungan pemerintah daerah. Ini jelas merupakan tantangan berat, karena faktanya adalah sebagian besar kebijakan nampaknya masih berorientasi pada kepentingan politik semata, dari satu pilkada ke pilkada berikutnya. 

2) Masih terdapat gap antara tuntutan tugas dan fungsi organisasi dan kapasitas SDM. Hal ini mengingat terdapat demikian banyak permasalahan pembangunan daerah yang perlu dipecahkan melalui suatu kaji/riset, namun kapasitas aparatur yang memiliki kemampuan melakukan kajian/riset amat sangat terbatas. Bersinergi dengan lembaga perguruan tinggi dapat dilakukan, tentunya diperlukan anggaran untuk pelaksanaannya.

Pada akhirnya kembali pada sumber asal-muasal pemikiran pemerintah tentang pembentukan BRIDA ini yaitu bahwa 

3) Keberadaan BRIDA diperlukan karena kebijakan tanpa landasan kajian/riset berpotensi menimbulkan permasalahan. Bila ada kemauan politik pemerintah untuk mewujudkan hal ini, maka hanya bisa dilaksanakan bila terdapat suatu peraturan yang secara mengatur bahwa kebijakan strategis tertentu harus dilandasi suatu hasil kajian/riset.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun