Mohon tunggu...
I Made Bram Sarjana
I Made Bram Sarjana Mohon Tunggu... Administrasi - Analis Kebijakan

Peminat pengetahuan dan berbagi pengetahuan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Cita-cita Besar Mewujudkan Kebijakan Publik Berbasis Riset dan Inovasi

28 November 2023   15:02 Diperbarui: 29 November 2023   04:52 797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebijakan publik dibuat untuk memecahkan masalah-masalah publik. Kebijakan publik menjadi salah satu instrumen penting dalam memecahkan permasalahan masyarakat. Kebijakan publik yang tepat dapat berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebaliknya, kebijakan yang semata-mata dilandasi kepentingan politik amat berpotensi menimbulkan berbagai masalah baru di masyarakat.

Agar suatu kebijakan publik dapat memenuhi hakekatnya tersebut, maka pembuatan kebijakan publik selayaknya tidak dibuat secara acak ataupun secara coba-coba (trial and error).

Oleh sebab itulah kebijakan publik yang tepat dapat disusun apabila proses pembuatannya berbasis pada data yang akurat serta berdasarkan hasil kajian ilmiah (evidence-based policy).

Para pembuat kebijakan menghadapi berbagai tantangan dalam membuat kebijakan yang berkualitas. Terdapat berbagai variabel yang perlu dipertimbangkan para pembuat kebijakan untuk menghasilkan kebijakan yang tepat, dalam waktu yang singkat. Pertimbangan-pertimbangan politis semata tidaklah memadai untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas. 

Diperlukan pula dukungan aspek teknokratis yang memadai, agar kebijakan yang dihasilkan bersifat paripurna, yaitu mendapatkan dukungan politis namun berlandaskan pula pada aspek-aspek teknokratis.

Melalui pendekatan yang berbasis bukti, diharapkan proses dan hasil suatu kebijakan akan efektif dan efisien dalam memecahkan berbagai permasalahan publik.

Di sinilah terletak titik lemah yang dihadapi para pembuat kebijakan. Para pembuat kebijakan dengan berbagai permasalahan yang dihadapi dan keterbatasan waktu untuk memecahkannya, tidak mungkin dapat membuat suatu kebijakan yang komprehensif dan berkualitas seorang diri. Celah maupun kesenjangan dari aspek teknokratis inilah yang perlu dijembatani oleh para akademisi maupun praktisi yang berpengalaman. Kontribusi para akademisi dan praktisi berpengalaman menjadi amat penting untuk menghasilkan kajian-kajian ilmiah yang praktis, sehingga dapat menjadi input dari aspek teknokratis dalam proses formulasi kebijakan. 

Pemerintah menyadari betapa pentingnya dukungan pemanfaatan kajian-kajian keilmuan yang praktis dalam proses formulasi kebijakan sejak fase perencanaan. Kajian ilmiah terapan perlu dan wajib menjadi landasan dalam pembuatan kebijakan pembangunan.

Gedung BRIN di Jakarta (koleksi pribadi)
Gedung BRIN di Jakarta (koleksi pribadi)

Berlandaskan pada semangat menghasilkan kebijakan yang paripurna itulah pemerintah membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di tingkat nasional berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. 

Lembaga ini menggabungkan berbagai lembaga penelitian dan pengembangan yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian/lembaga pemerintah.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

Peraturan ini selanjutnya juga mengamanatkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai Perangkat Daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.

Pasal 67 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional menyebutkan bahwa BRIDA mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

Lebih lanjut pada pasal 68 disebutkan bahwa BRIDA menyelenggarakan fungsi:

a. Pelaksanaan kebijakan, fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila,

b.Penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah yang berpedoman pada nilai Pancasila;

c. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah;

d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah;

e. pemantauan dan evaluasi penelitian, pengembangan, penyelenggaraan pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah;

f. pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;

g. koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/organisasi penelitian lainnya di daerah, dan;

h. koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi daerah.

Mencermati ketentuan peraturan tersebut nampak adanya keinginan yang besar dari pemerintah agar proses perumusan kebijakan pembangunan baik di pusat dan daerah mulai dari fase perencanaan telah berbasis pada hasil-hasil kajian ilmiah.

Hal yang menariknya pula adalah munculnya kata-kata Pancasila sebagai ideologi bangsa yang harus menjiwai berbagai kegiatan kelitbangan, riset dan inovasi di Indonesia.

Jelas ini merupakan suatu cita-cita besar, dengan melihat berbagai tantangan besar yang dihadapi pemerintah maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Masih terdapat permasalahan dalam Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur pemerintah yang memiliki kompetensi dan melakukan tugas dan fungsi riset dan inovasi; kemampuan fiskal daerah yang amat beragam untuk membentuk lembaga baru, serta kemampuan anggaran untuk melaksanakan berbagai kegiatan riset dan inovasi di daerah. 

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) nampaknya juga telah membaca tantangan-tantangan tersebut, sehingga berbagai mekanisme kolaborasi riset inovasi, manajemen talenta antara BRIN dan BRIDA, skema kolaborasi dengan periset diaspora maupun periset di berbagai perguruan tinggi dan lembaga riset terkemuka di dunia telah disiapkan.

Hal lainnya yang juga tak kalah penting adalah komitmen politik dari presiden hingga kepala daerah dalam melaksanakan cita-cita besar ini.

Akankah para pembuat kebijakan siap melakukan penyesuaian-penyesuaian pada setiap agenda atau kebijakan politik dengan hasil kajian-kajian ilmiah?

Di sisi lainnya, BRIDA juga harus mampu menjembatani adanya komunikasi dan kolaborasi yang baik antara para pembuat kebijakan dan kalangan intelektual. Kebijakan publik tidak dibuat di ruang hampa, terdapat amat banyak variabel yang mempengaruhi prosesnya pembuatan kebijakan. Variabel politik adalah sesuatu yang pasti dalam setiap pembuatan kebijakan publik. 

Keberadaan BRIN dan BRIDA di daerah diharapkan dapat mendorong dan melembagakan agar variabel-variabel kajian ilmiah dapat selalu turut berkontribusi dalam proses formulasi kebijakan pembangunan.

Tentunya harus diakui bahwa lembaga birokrasi baik di pusat maupun daerah, selalu menghadapi keterbatasan dalam melaksanakan fungsi-fungsinya, apalagi untuk melaksanakan fungsi riset dan inovasi yang akan sulit berkembang apabila dilaksanakan dengan "kekakuan birokrasi".

Kolaborasi dengan banyak kalangan dari luar birokrasi akan menjadi kebutuhan mutlak agar BRIN maupun BRIDA dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan optimal.

Selanjutnya ketika kolaborasi dan kompromi antara pendekatan politis dan teknokratis dalam proses formulasi kebijakan publik dapat dibangun yang dibingkai dengan ideologi Pancasila, cita-cita besar ini bisa terwujud.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun