Berlandaskan pada semangat menghasilkan kebijakan yang paripurna itulah pemerintah membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di tingkat nasional berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.Â
Lembaga ini menggabungkan berbagai lembaga penelitian dan pengembangan yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian/lembaga pemerintah.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
Peraturan ini selanjutnya juga mengamanatkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai Perangkat Daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.
Pasal 67 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional menyebutkan bahwa BRIDA mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Lebih lanjut pada pasal 68 disebutkan bahwa BRIDA menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan kebijakan, fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila,
b.Penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah yang berpedoman pada nilai Pancasila;
c. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah;
d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah;
e. pemantauan dan evaluasi penelitian, pengembangan, penyelenggaraan pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah;