Mohon tunggu...
Ani Berta
Ani Berta Mohon Tunggu... Konsultan - Blogger

Blogger, Communication Practitioner, Content Writer, Accounting, Jazz and coffee lover, And also a mother who crazy in love to read and write.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kepastian Hukum Pajak Terhadap Pertumbuhan Investasi

19 Oktober 2017   22:42 Diperbarui: 20 Oktober 2017   08:59 1971
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sukma Violetta, DR.Sumihar Petrus, Ronny Bako, Moderator

Sangat penting mengetahui kebijakan fiskal yang dilakukan oleh pemerintah yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat luas. Termasuk oleh masyarakat awam sekalipun. Karena mempelajarinya berarti peduli dan masyarakat dapat mengawal kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

Pada 11 Oktober 2017 saya mengikuti Diskusi Publik bertajuk "Dampak Regulasi Pajak Daerah dan Penyelesaian Sengketa Pajak Terhadap Stabilitas Bisnis dan Investasi" dengan Narasumber Sukma Violetta, SH.,LLM (Wakil Ketua Komisi Yudisial) Dr.Sumihar Petrus Tambunan (Komwas Perpajakan) Ronny Bako (Pengamat Perpajakan) dan Yustinus Prastowo (Direktur Eksekutif CITA (Center For Indonesia Taxation Analysiss).

Yustinus Prastowo
Yustinus Prastowo
Yusinus Prastowo membuka diskusi dengan bahasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini terjadi. Menurutnya, sejak diberlakukan otonomi daerah, pemerintah daerah berlomba-lomba untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan cara menambah jenis pungutan yang berujung masalah dan berdampak negatif terhadap daerah itu sendiri karena menambah beban masyarakat.

Langkah yang diambil pemerintah daerah ini berujung masalah karena pungutan yang ditingkatkan tidak ada kepastian hukumnya serta tidak adanya keadilan.

Ketidakpastian perpajakan atau Uncertainty ini, berdampak juga pada keputusan investasi para calon investor maupun yang sudah berinvestasi. Karena investor mempunyai pertimbangan besar soal pajak ini, sebelum memutuskan investasi tersebut.

Dalam faktanya, perekonomian Indonesia masih dalam fase pemulihan sejak krisis moneter Tahun 1997 dan ini berdampak pada penerimaan pajak pusat maupun daerah. Pendapatan Asli Daerah hanya berkontribusi 24,2% terhadap pendapatan daerah. Hal ini yang memicu terjadinya pungutan tambahan oleh pemerintah daerah.

Hal ini harus diantisipasi sebab akan mengakibatkan ketidakpastian hukum yang berujung menyimpang. Sebagai solusi, investasi harus lebih ditingkatkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyatakan dalam seumber detik.com bahwa investasi adalah kunci utama terhadap target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4%.

Investasi berperan terhadap perekonomian mengingat perekonomian Indonesia selama ini masih didominasi oleh konsumsi rumah tangga sebesar 55% dari Pendapatan Daerah Bruto. Investasi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi jika suatu saat terjadi pelemahan konsumsi Rumah Tangga.

Upaya dalam mendorong investasi tentu saja harus dilakukan. Diantaranya kepastian hukum, stabilitas politik, debirokratisasi dan kepastian kesinambungan kebijakan fiskal. Sekali lagi, kepastian hukum pajak merupakan pertimbangan besar calon investor dalam menentukan lokasi bisnis.

Jangan sampai adanya beban pajak baru yang dapat memukul dunia usaha. Misalnya, yang terjadi pada sektor pertambangan. Terjadi ketidak pastian hukum terhadap PT. Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). Masalah yang dihadapinya adalah soal pajak kendaraan bermotor yang tak ada dalam kesepakatan dan surat ketetapan. Begitu pula dengan yang dialami PT.Freeport Indonesia (PT FI) tentang Pajak Air Permukaan.

Kasus yang dihadapi PT NNT dan PT FI sebenarnya sudah ada hukum yang mendasarinya, dalam pemakaian sistem Nailed Down dan Prevailing.

Nailed Down adalah peraturan saat kontrak ditandatangani atau perizinan diberikan (statis). Tarif PPh 35% dan jenis pungutan berdasarkan aturan yang berlaku saat kontrak.

Prevailing adalah peraturan yang mengikuti ketentuan yang berlaku (dinamis). Tarif PPh 25%. Di masa mendatang pemerintah akan menurunkan PPh Badan menjadi 17%. Jenis pungutan sesuai aturan yang berlaku saat ini (kontemporer).

Atas acuan Nailed Down dan Prevailing yang sudah diterapkan tersebut, masih ada pungutan yang tak sesuai dengan ketetapan dua sistem tersebut maka terjadilah sengketa perpajakan yang berujung ke pengadilan pajak. Mirisnya, keputusan hakim tidak sama dengan acuan pada beberapa kasus padahal kasus tersebut serupa.

Dalam hal pemutusan hakim dalam sengketa pajak, ada beberapa hakim yang tidak independen dan tidak profesional. Kadang kasus sama tapi putusan yang diberikan bagi setiap individu atau perusahaan berbeda. Dalam hal ini, peran hakin yamg harus ditingkatkan kredibilitas dan kompetensinya agar adil dan objektif saat memutuskan.

Berbicara soal kepastian dan keadilan hukum dalam materi muatan peraturan daerah untuk menjaga iklim bisnis dan daya saing, DR.Ronny Bako,SH, MH menegaskan bahwa kepastian hukum terdapat pada semua yang tertulis dalam hukum tersebut.

Hukum yang dibentuk penguasa seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan lebih memihak kepada masyarakat dan masyarakat itu sendiri wajib menjalankan hukum yang tertulis dan yang sudah ditetapkan tersebut.

Maka, demi kepastian hukum terhadap pajak daerah dilakukan pada revisi Undang Undang Tahun 2009 yang berisi larangan pemungutan pajak dan retribusi daerah selain yang sudah ditetapkan dalam UU dan PP.

Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal investasi memang penting dipertimbangkan untuk difokuskan mengingat perekonomian daerah bisa maju jika ada investasi yang di dalamnya ada kegiatan usaha yang melibatkan masyarakat.

Diambil dari sisi positifnya, investasi yang sekalipun datang dari asing, jika dikelola dengan baik dan ada kepastian hukum serta batasan penguasaan asing yang diatur dengan tegas, pasti akan berdampak menguntungkan negara. Khususnya masyarakat setempat.

Kesimpulannya, untuk mengatasi hal ini, diperlukan reformasi perpajakan hingga ke daerah. Tidak hanya gencar di pusat saja. Dengan jalan meningkatkan kompetensi petugas pajak, kompetensi yang terlibat dalam lembaga hukum dan perbaikan-perbaikan lainnya.

Sukma Violetta, DR.Sumihar Petrus, Ronny Bako, Moderator
Sukma Violetta, DR.Sumihar Petrus, Ronny Bako, Moderator

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun