Nailed Down adalah peraturan saat kontrak ditandatangani atau perizinan diberikan (statis). Tarif PPh 35% dan jenis pungutan berdasarkan aturan yang berlaku saat kontrak.
Prevailing adalah peraturan yang mengikuti ketentuan yang berlaku (dinamis). Tarif PPh 25%. Di masa mendatang pemerintah akan menurunkan PPh Badan menjadi 17%. Jenis pungutan sesuai aturan yang berlaku saat ini (kontemporer).
Atas acuan Nailed Down dan Prevailing yang sudah diterapkan tersebut, masih ada pungutan yang tak sesuai dengan ketetapan dua sistem tersebut maka terjadilah sengketa perpajakan yang berujung ke pengadilan pajak. Mirisnya, keputusan hakim tidak sama dengan acuan pada beberapa kasus padahal kasus tersebut serupa.
Dalam hal pemutusan hakim dalam sengketa pajak, ada beberapa hakim yang tidak independen dan tidak profesional. Kadang kasus sama tapi putusan yang diberikan bagi setiap individu atau perusahaan berbeda. Dalam hal ini, peran hakin yamg harus ditingkatkan kredibilitas dan kompetensinya agar adil dan objektif saat memutuskan.
Berbicara soal kepastian dan keadilan hukum dalam materi muatan peraturan daerah untuk menjaga iklim bisnis dan daya saing, DR.Ronny Bako,SH, MH menegaskan bahwa kepastian hukum terdapat pada semua yang tertulis dalam hukum tersebut.
Hukum yang dibentuk penguasa seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan lebih memihak kepada masyarakat dan masyarakat itu sendiri wajib menjalankan hukum yang tertulis dan yang sudah ditetapkan tersebut.
Maka, demi kepastian hukum terhadap pajak daerah dilakukan pada revisi Undang Undang Tahun 2009 yang berisi larangan pemungutan pajak dan retribusi daerah selain yang sudah ditetapkan dalam UU dan PP.
Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal investasi memang penting dipertimbangkan untuk difokuskan mengingat perekonomian daerah bisa maju jika ada investasi yang di dalamnya ada kegiatan usaha yang melibatkan masyarakat.
Diambil dari sisi positifnya, investasi yang sekalipun datang dari asing, jika dikelola dengan baik dan ada kepastian hukum serta batasan penguasaan asing yang diatur dengan tegas, pasti akan berdampak menguntungkan negara. Khususnya masyarakat setempat.
Kesimpulannya, untuk mengatasi hal ini, diperlukan reformasi perpajakan hingga ke daerah. Tidak hanya gencar di pusat saja. Dengan jalan meningkatkan kompetensi petugas pajak, kompetensi yang terlibat dalam lembaga hukum dan perbaikan-perbaikan lainnya.