Selain itu, perlu diperhatikan pula terkait permasalahan pada batas wilayah laut yang harus diperbarui sehingga menyebabkan keperluan untuk melakukan perundingan diantara negara ASEAN. Padahal hal ini akan menjadi sulit untuk terwujud karena adanya konflik kepentingan, politik, dan ekonomi sebagai latar belakang masing-masing negara untuk mengutamakan negara sendiri dan mengambil keuntungan pribadi yang paling menguntungkan. Di sisi lain, wilayah laut tergolong sulit untuk dapat ditentukan batas nyata atau garis pembaginya karena sejauh ini hanya dapat ditentukan dengan menggunakan garis imajiner.
Pada penerapannya, diperlukan peralatan dan kendaraan canggih untuk melakukan patroli di wilayah laut yang dapat dilindungi sebagai batas wilayah laut negara yang bersangkutan walaupun telah disebutkan di dalam undang-undang dan keputusan presiden mengenai kesepakatan antar negara ASEAN dengan Indonesia sebagai negara kepulauan.Â
Faktanya masih terdapat titik-titik lokasi yang tidak dapat dijangkau secara mudah dan termasuk sebagai objek sengketa antar negara yang sampai saat ini belum menemukan titik penyelesaian atau belum mencapai kesepakatan atas penentuan batas antar negara. Secara singkat dapat dilihat pada contoh Pulau Sebatik, Blok Ambalat, Pulau Sipadan dan Ligitan (akhirnya dikuasai dan dilimpahkan kepada Malaysia melalui lembaga peradlan internasional).Â
Daftar Pustaka
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. (Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)
UU No. 6 Tahun 1996 (JDIH Kementerian Keuangan)
Perbatasan antara Indonesia dan Negara-Negara Tetangganya: Mengapa sulit Ditetapkan? - Law of Treaties (Perjanjian Internasional): Issues in Indonesia (Damos Dumoli Agusman, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Frankfurt)
Perkuliahan Hukum Laut Internasional ke-1 bersama Prof. Lazarus Tri Setyawanta Rebala (23 Agustus 2024)
Perkuliahan Hukum Laut Internasional ke-2 bersama Prof. Lazarus Tri Setyawanta Rebala (30 Agustus 2024)
Perkuliahan Hukum Laut Internasional ke-3 bersama Prof. Lazarus Tri Setyawanta RebalaÂ
(6 September 2024)