Mohon tunggu...
Brahmadeva Adhyaksa
Brahmadeva Adhyaksa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum

Penulisan Mengenai Hukum dan Isu Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Perbatasan Wilayah Laut Indonesia di Regional Asia Tenggara

8 Oktober 2024   22:52 Diperbarui: 9 Oktober 2024   00:33 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KepPres No. 21 Tahun 1972 Penetapan Suatu Garis Batas Landas Kontinen Antara Indonesia-Thailand di Bagian Utara Selat Malaka dan Laut Andaman;

Selain yang telah disebutkan di atas, berdasarkan perjanjian/konvensi antarnegara, dalam memperoleh batasan dan wilayah laut tambahan juga dapat didasarkan United Nation Convention on the Law of The Sea (UNCLOS 1982), yang terbagi atas mare liberum dan mare clausum. Indonesia telah meratifikasi di dalam UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea yang isinya terdiri dari pembagian wilayah laut suatu negara sebagai berikut:

  • Laut Teritorial/dasar, Diatur dengan batas 12 mil laut dan terdapat kewenangan negara mutlak (laut dianggap seperti daratan) PP No. 36 Tahun 2002;

  • Zona Tambahan, memiliki panjang laut teritorial +12 mil laut dan berfungsi sebagai safety zone negara pantai dengan tujuan pencegahan penyakit dan kejahatan;

  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), sepanjang 200 mil dari garis pantai atau dapat dikatakan panjang laut teritorial +188 mil laut dengan ketentuan kebebasan hanya ada pada kolom air saja (SDA diperbarui & hak ekonomi) hanya terdapat hak berdaulat pada kawasan ini dan diatur dengan UU No. 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; dan

  • Landas Kontinen, panjang kawasan sama seperti ZEE, namun pengaturan ada pada dasar laut dan tanah di bawahnya dalam rangka pemanfaatan negara pantai atas terumbu karang, batuan, minyak, dan gas yang ada di dasar laut untuk dimanfaatkan penggunaannya. Landas kontinen ini dapat diperpanjang lagi bagi negara yang menganut entitlement, panjang tambahan dapat mencapai 150 mil jika menggunakan pengukuran standard. Dasar pengaturan ada pada UU No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

Penentuan batas wilayah pada Indonesia sebagai negara kepulauan dapat didasarkan pada rezim hukum wilayah laut dengan menggunakan metode Entitlement (penentuan batas laut maksimal, klaim berdasarkan peraturan perundang-undangan) dengan batas maksimal sejauh 24 mil laut terkhusus pada wilayah Samudra Hindia atau bagian selatan Indonesia & dengan metode Delimitation  (batas laut 2 negara pada titik tengah/median line berdasarkan konvensi/perjanjian/kesepakatan antarnegara). Delimitation diterapkan dengan adanya Undang-Undang dan Keputusan Presiden yang telah dituliskan sebelumnya.

Adanya eksistensi Indonesia sebagai negara kepulauan yang terdiri 2 per tiga wilayahnya sebagai wilayah perariran/laut menyebabkan timbulnya akibat hukum dengan jarak maksimal batas wilayah perairan, terutama yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang letaknya berdekatan dengan Indonesia. 

Akibat hukum yang dapat dilihat secara langsung adalah timbulnya kewajiban untuk membuat perjanjian/konvensi dengan negara tetangga terkait pembagian batas wilayah antara kedua negara atau lebih sehingga dapat ditentukan titik tengahnya secara adil dan berdasarkan kesepakatan antar negara tersebut.

Menurut UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, terdapat deklarasi terkait perariran yang ada di sekitar, antara, dan menghubungkan pulau-pulau di Indonesia yang akhirnya dinyatakan termasuk ke dalam perairan pedalaman Indonesia yang dilingkupi dengan kedaulatan mutlak Indonesia. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa akibat adanya deklarasi tersebut, negara-negara Internasional mengakui adanya bentuk negara kepulauan, khususnya bagi Indonesia yang terdiri dari sekitar 17.508 pulau yang membentang di keseluruhan wilayah Indonesia.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan akibat adanya UNCLOS 1982 dan didukung dengan adanya perjanjian/kovensi dengan negara-negara tetangga yang memiliki wilayah laut yang berbatasan langsung dengan Indonesia, sehingga negara-negara tersebut dapat melakukan kerjasama dengan Indonesia dan mengakui bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki kedaulatan eksklusif di wilayah laut yang berada di dalam wilayah Indonesia itu sendiri, baik yang menghubungkan maupun wilayah laut yang berada di daerah pedalaman Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun