Nah, terlanjur menikmati e-commerce khususnya kosmetika saya merambah produk lain, makanan dan suplemen kesehatan juga. Belanja online praktis sih! Dan saya tidak sembarangan beli, ya. Tapi itu tadi : Cek KLIK.
 Belanja online? Siapa takut!! Mari jadi konsumen cerdas bersama saya dengan Cek KLIK biar awet muda dan sehat selalu sampai tua!!! Â
Catatan :
*) Â 1. Peraturan BPOM No 30 tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
2. Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yang berbentuk User Generated Content atau biasa disebut safe harbor policy.
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Atsuko A.A. BBPOM di Makassar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H