Mohon tunggu...
Bpbh.fhunej
Bpbh.fhunej Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Biro Pelayanan Bantuan Hukum

BPBH FH UNEJ ( Biro Pelayanan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember )

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengantar: Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum (BPBH) Fakultas Hukum,Universitas Jember (FH UNEJ)

3 Maret 2023   07:30 Diperbarui: 3 Maret 2023   07:45 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. BPBH FH UNEJ 

PENGANTAR

Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum (BPBH)

Fakultas Hukum, Universitas Jember (FH UNEJ)

Biro Bantuan Hukum (BBH) Universitas Jember atau Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember (BPBH FH UNEJ) merupakan sebuah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah berdiri sejak sebelum tahun 1981. 

Berdasarkan atas pernyataan seorang tokoh hukum terkemuka di Indonesia yaitu Adnan Buyung Nasution pada bukunya yang berjudul "Bantuan Hukum di Indonesia" yang pertama dicetak pada tahun 1981, BBH Universitas Jember merupakan salah satu dari tiga Biro Bantuan Hukum (BBH) pada Perguruan Tinggi pertama yang ada pada saat itu, bersama dengan BBH Universitas Indonesia dan Universitas Padjajaran. 

Pada perjalanan-nya, BBH Universitas Jember resmi dinamakan dan dinyatakan terbentuk pada tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dekan FH UNEJ Nomor 0097/H25.1.1./TU.2/2011 sebagai BPBH FH UNEJ. Pendirian BPBH FH UNEJ didasarkan atas amanat dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 

Organisasi ini telah berkembang dan berada dalam naungan Fakultas Hukum, Universitas Jember (FH UNEJ), dan telah terverifikasi dan terakreditasi 'A' oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) sebagai lembaga resmi yang melayani masyarakat tidak mampu secara cuma - cuma. 

Pencapaian Akreditasi 'A' oleh BPBH FH UNEJ ini, juga merupakan coretan sejarah dicapai-nya akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) tertinggi pertama dan satu-satunya di Indonesia yang dicapai oleh OBH di lingkup Perguruan Tinggi Negeri. 

Tujuan didirikannya BPBH FH UNEJ berdasarkan atas tanggungjawab dari Civitas Akademik FH UNEJ pada pengabdian masyarakat, memberikan pelayanan, kajian dan bantuan hukum pada masyarakat, terutama pada masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum. Pelayanan yang diberikan oleh BPBH FH UNEJ kepada masyarakat adalah bantuan hukum pada ranah litigasi dan non-litigasi yang prima. Mewujudkan layanan prima BPBH FH UNEJ merupakan tujuan yang sesuai dengan visinya, yaitu: Ilmu, Amal, dan Intergitas. 

Melalui tugas-nya, bantuan hukum yang diberikan oleh BPBH FH UNEJ merupakan suatu pelayanan yang diberikan atas dasar perwujudan kesejahteraan berupa pemberian akses terhadap keadilan berdasarkan atas kesempatan yang sama dihadapan hukum secara sosial dan ekonomi. Secara singkat, pengertian dari bantuan hukum adalah suatu bentuk pemberian jasa pendampingan hukum untuk mengakses kepentingan peradilan secara adil dan terlepas dari status sosial dan ekonomi seseorang. Penekanan nilai pada status sosial dan ekonomi menunjukkan sifat dasar dari bantuan hukum, yaitu memberikan pelayanan terhadap setiap orang yang khususnya adalah masyarakat tidak mampu. Pernyatan diperkuat dengan pemberian pelayanan bantuan hukum yang pada umumnya melibatkan tenaga advokasi yang bersifat pro-bono atau membebaskan klien-nya dari segala tarif apapun. Peniadaan biaya  advokasi ini, tentunya wajib untuk tidak mengabaikan kesejahteraan profesi yang pada dasarnya diatasi dengan pembayaran jasa bantuan hukum oleh pemerintah suatu negara. Pelaksanaan layanan bantuan hukum ini sejalan dengan pengertian bantuan hukum secara umum. 

Sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemberian layanan bantuan hukum dipertimbangkan sebagaimana dalam huruf (a) bagian menimbang, bahwa negara menjamin setiap orang untuk dapat mendapatkan pengakuan, penjaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional dan sarana perlindungan hak asasi manusia. Pembentukan dasar hukum pelayanan bantuan hukum ini selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 5, ditujukan untuk meratakan akses keadilan teruntuk masyarakat tidak mampu secara sosial dan ekonomi. Dalam pelaksanaan ketentuan UU Bantuan Hukum, BPBH FH UNEJ memberikan bantuan hukum secara litigasi yang merupakan fasilitas bagi masyarakat umum yang kurang mampu untuk dapat mengakses jasa bantuan hukum dalam proses peradilan, yang menjamah ranah pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Pemberian bantuan hukum tersebut juga merambah pada ranah non-litigasi, yang diwujudkan dengan pemberian edukasi hukum untuk masyarakat, melalui kegiatan sosial penyuluhan hukum maupun pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan secara berkala. Penyuluhan maupun pemberdayaan hukum yang diberikan, khususnya membahas isu-isu terkini yang dekat dengan kehidupan masyarakat dengan tujuan untuk membantu masyarakat agar dapat menyelesaikan permasalahan hukum secara tepat dan efektif.

Dalam pelaksanaan tugasnya, BPBH FH UNEJ telah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap 432 kasus litigasi maupun non-litigasi yang tercatat pada per-tahun 2021. Capaian dari pengabdian BPBH FH UNEJ kepada masyarakat diwujudkan dengan pelaksanaan kinerja efektif yang dibuktikan dengan tercapainya serapan anggaran, yang pada tahun 2019 hingga tahun 2022 mendapat predikat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dengan serapan anggaran terbaik se-Jawa Timur. 

Sebagai OBH yang terakreditasi 'A', BPBH FH UNEJ melaksanakan tugas dengan standard tertinggi dengan menampung tenaga hukum professional serta para mahasiswa yang berminat pada bidang pemberian bantuan hukum. Hingga tahun 2023, struktur keorganisasian BPBH FH UNEJ terdiri atas naungan Dekan FH UNEJ, yang selanjutnya dipimpin oleh penanggungjawab OBH yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris dengan tugas untuk mengoperasikan pelayanan bantuan hukum dengan dibantu oleh 12 orang Advokat yang terdaftar pada berbagai Organisasi Advokat terbaik di Indonesia, beserta dengan Paralegal dan mahasiswa. Selain itu, kinerja BPBH FH UNEJ juga disertai dengan dukungan kerjasama yang baik dengan berbagai instansi penegakkan hukum seperti halnya: Kemenkumham RI, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Pengadilan Negeri Jember (PN Jember), Pengadilan Agama Jember (PA Jember), Kejaksaan Negeri Jember (KEJARI Jember), serta Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADI). Bentuk kerjasama yang diberikan oleh BPBH FH UNEJ terhadap organisasi penegakkan hukum dilaksanakan dalam berbagai bentuk. 

Dengan kerjasama bersama BPHN, BPBH FH UNEJ dapat melaksanakan Pelatihan Paralegal Tersertifikasi Kemenkumham RI yang sejak tahun 2021 hingga saat ini telah mencetak lebih dari 60 tenaga Paralegal yang aktif membantu proses pemberian bantuan hukum. Selain itu pada tahun 2011, BPBH FH UNEJ mengambil peran penting pada sistem peradilan dengan memegang posisi sebagai OBH yang dipercayai untuk memegang Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada lingkup PA Jember yang bertahan hingga tahun 2014. Meskipun pada tahun 2015 hingga tahun 2020 terjadi kekosongan pada layanan di lingkup peradilan, BPBH FH UNEJ mampu bangkit kembali pada tahun 2021 dengan diberinya kepercayaan oleh PN Jember untuk memegang POSBAKUM PN Jember yang bertahan hingga saat ini. 

Selanjutnya, BPBH FH UNEJ menjalin kerjasama dengan KEJARI Jember dengan menjembatani fasilitas keahlian para akademisi di lingkup FH UNEJ yang telah memberikan manfaat dalam pelaksanaan sistem peradilan yang efektif. Tidak berhenti pada kerjasama dengan institusi penegakkan hukum dari pemerintah, BPBH FH UNEJ juga menjalin kerjasama dengan PERADI yang merupakan salah satu Organisasi Advokat yang independen di Indonesia dengan mampu memfasilitasi dan mengorganisir pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada lingkup area Jember. Kerjasama yang efektif dengan berbagai instansi tersebut pada akhirnya mampu untuk dapat menghasilkan suatu karya, yaitu buku yang ditulis oleh kalangan akademisi FH UNEJ dan para praktisi BPBH FH UNEJ dengan judul: "BANTUAN HUKUM: Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat Melalui Bantuan Hukum" yang telah direview oleh tenaga yang kompeten dibidang penilitian hukum dan mampu diterbitkan secara nasional melalui penerbit berkualitas. 

Pada akhirnya perjuangan dan pengabdian yang diberikan oleh BPBH FH UNEJ selaku OBH di lingkup Perguruan Tinggi Negeri, telah mampu memberikan manfaat yang baik dan signifikan bagi masyarakat maupun pemerintahan. Dalam langkah untuk memberikan manfaat yang berkesinambungan, maka pemberdayaan melalui edukasi dan media informasi telah menjadi sorotan yang dianggap mampu memperluas keefektifan atas pelayanan BPBH FH UNEJ. Maka dari itu program penulisan artikel dalam media KOMPASIANA ini, ditujukan agar dapat menyajikan tulisan yang bermanfaat bagi masyarakat yang awam mengenai isu hukum terkini agar mampu memahami masalah hukum yang ada, sebagaimana tujuan dari BPBH FH UNEJ untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat.

-ditulis oleh:

Yudi Yasmin Wijaya, S.H.
Paralegal
BPBH FH UNEJ

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun