Mohon tunggu...
Bpbh.fhunej
Bpbh.fhunej Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Biro Pelayanan Bantuan Hukum

BPBH FH UNEJ ( Biro Pelayanan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember )

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengantar: Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum (BPBH) Fakultas Hukum,Universitas Jember (FH UNEJ)

3 Maret 2023   07:30 Diperbarui: 3 Maret 2023   07:45 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. BPBH FH UNEJ 

Sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemberian layanan bantuan hukum dipertimbangkan sebagaimana dalam huruf (a) bagian menimbang, bahwa negara menjamin setiap orang untuk dapat mendapatkan pengakuan, penjaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional dan sarana perlindungan hak asasi manusia. Pembentukan dasar hukum pelayanan bantuan hukum ini selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 5, ditujukan untuk meratakan akses keadilan teruntuk masyarakat tidak mampu secara sosial dan ekonomi. Dalam pelaksanaan ketentuan UU Bantuan Hukum, BPBH FH UNEJ memberikan bantuan hukum secara litigasi yang merupakan fasilitas bagi masyarakat umum yang kurang mampu untuk dapat mengakses jasa bantuan hukum dalam proses peradilan, yang menjamah ranah pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Pemberian bantuan hukum tersebut juga merambah pada ranah non-litigasi, yang diwujudkan dengan pemberian edukasi hukum untuk masyarakat, melalui kegiatan sosial penyuluhan hukum maupun pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan secara berkala. Penyuluhan maupun pemberdayaan hukum yang diberikan, khususnya membahas isu-isu terkini yang dekat dengan kehidupan masyarakat dengan tujuan untuk membantu masyarakat agar dapat menyelesaikan permasalahan hukum secara tepat dan efektif.

Dalam pelaksanaan tugasnya, BPBH FH UNEJ telah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap 432 kasus litigasi maupun non-litigasi yang tercatat pada per-tahun 2021. Capaian dari pengabdian BPBH FH UNEJ kepada masyarakat diwujudkan dengan pelaksanaan kinerja efektif yang dibuktikan dengan tercapainya serapan anggaran, yang pada tahun 2019 hingga tahun 2022 mendapat predikat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dengan serapan anggaran terbaik se-Jawa Timur. 

Sebagai OBH yang terakreditasi 'A', BPBH FH UNEJ melaksanakan tugas dengan standard tertinggi dengan menampung tenaga hukum professional serta para mahasiswa yang berminat pada bidang pemberian bantuan hukum. Hingga tahun 2023, struktur keorganisasian BPBH FH UNEJ terdiri atas naungan Dekan FH UNEJ, yang selanjutnya dipimpin oleh penanggungjawab OBH yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris dengan tugas untuk mengoperasikan pelayanan bantuan hukum dengan dibantu oleh 12 orang Advokat yang terdaftar pada berbagai Organisasi Advokat terbaik di Indonesia, beserta dengan Paralegal dan mahasiswa. Selain itu, kinerja BPBH FH UNEJ juga disertai dengan dukungan kerjasama yang baik dengan berbagai instansi penegakkan hukum seperti halnya: Kemenkumham RI, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Pengadilan Negeri Jember (PN Jember), Pengadilan Agama Jember (PA Jember), Kejaksaan Negeri Jember (KEJARI Jember), serta Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADI). Bentuk kerjasama yang diberikan oleh BPBH FH UNEJ terhadap organisasi penegakkan hukum dilaksanakan dalam berbagai bentuk. 

Dengan kerjasama bersama BPHN, BPBH FH UNEJ dapat melaksanakan Pelatihan Paralegal Tersertifikasi Kemenkumham RI yang sejak tahun 2021 hingga saat ini telah mencetak lebih dari 60 tenaga Paralegal yang aktif membantu proses pemberian bantuan hukum. Selain itu pada tahun 2011, BPBH FH UNEJ mengambil peran penting pada sistem peradilan dengan memegang posisi sebagai OBH yang dipercayai untuk memegang Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada lingkup PA Jember yang bertahan hingga tahun 2014. Meskipun pada tahun 2015 hingga tahun 2020 terjadi kekosongan pada layanan di lingkup peradilan, BPBH FH UNEJ mampu bangkit kembali pada tahun 2021 dengan diberinya kepercayaan oleh PN Jember untuk memegang POSBAKUM PN Jember yang bertahan hingga saat ini. 

Selanjutnya, BPBH FH UNEJ menjalin kerjasama dengan KEJARI Jember dengan menjembatani fasilitas keahlian para akademisi di lingkup FH UNEJ yang telah memberikan manfaat dalam pelaksanaan sistem peradilan yang efektif. Tidak berhenti pada kerjasama dengan institusi penegakkan hukum dari pemerintah, BPBH FH UNEJ juga menjalin kerjasama dengan PERADI yang merupakan salah satu Organisasi Advokat yang independen di Indonesia dengan mampu memfasilitasi dan mengorganisir pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada lingkup area Jember. Kerjasama yang efektif dengan berbagai instansi tersebut pada akhirnya mampu untuk dapat menghasilkan suatu karya, yaitu buku yang ditulis oleh kalangan akademisi FH UNEJ dan para praktisi BPBH FH UNEJ dengan judul: "BANTUAN HUKUM: Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat Melalui Bantuan Hukum" yang telah direview oleh tenaga yang kompeten dibidang penilitian hukum dan mampu diterbitkan secara nasional melalui penerbit berkualitas. 

Pada akhirnya perjuangan dan pengabdian yang diberikan oleh BPBH FH UNEJ selaku OBH di lingkup Perguruan Tinggi Negeri, telah mampu memberikan manfaat yang baik dan signifikan bagi masyarakat maupun pemerintahan. Dalam langkah untuk memberikan manfaat yang berkesinambungan, maka pemberdayaan melalui edukasi dan media informasi telah menjadi sorotan yang dianggap mampu memperluas keefektifan atas pelayanan BPBH FH UNEJ. Maka dari itu program penulisan artikel dalam media KOMPASIANA ini, ditujukan agar dapat menyajikan tulisan yang bermanfaat bagi masyarakat yang awam mengenai isu hukum terkini agar mampu memahami masalah hukum yang ada, sebagaimana tujuan dari BPBH FH UNEJ untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat.

-ditulis oleh:

Yudi Yasmin Wijaya, S.H.
Paralegal
BPBH FH UNEJ

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun