Mohon tunggu...
Bpbh.fhunej
Bpbh.fhunej Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Biro Pelayanan Bantuan Hukum

BPBH FH UNEJ ( Biro Pelayanan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember )

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengantar: Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum (BPBH) Fakultas Hukum,Universitas Jember (FH UNEJ)

3 Maret 2023   07:30 Diperbarui: 3 Maret 2023   07:45 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. BPBH FH UNEJ 

PENGANTAR

Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum (BPBH)

Fakultas Hukum, Universitas Jember (FH UNEJ)

Biro Bantuan Hukum (BBH) Universitas Jember atau Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember (BPBH FH UNEJ) merupakan sebuah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah berdiri sejak sebelum tahun 1981. 

Berdasarkan atas pernyataan seorang tokoh hukum terkemuka di Indonesia yaitu Adnan Buyung Nasution pada bukunya yang berjudul "Bantuan Hukum di Indonesia" yang pertama dicetak pada tahun 1981, BBH Universitas Jember merupakan salah satu dari tiga Biro Bantuan Hukum (BBH) pada Perguruan Tinggi pertama yang ada pada saat itu, bersama dengan BBH Universitas Indonesia dan Universitas Padjajaran. 

Pada perjalanan-nya, BBH Universitas Jember resmi dinamakan dan dinyatakan terbentuk pada tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dekan FH UNEJ Nomor 0097/H25.1.1./TU.2/2011 sebagai BPBH FH UNEJ. Pendirian BPBH FH UNEJ didasarkan atas amanat dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 

Organisasi ini telah berkembang dan berada dalam naungan Fakultas Hukum, Universitas Jember (FH UNEJ), dan telah terverifikasi dan terakreditasi 'A' oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) sebagai lembaga resmi yang melayani masyarakat tidak mampu secara cuma - cuma. 

Pencapaian Akreditasi 'A' oleh BPBH FH UNEJ ini, juga merupakan coretan sejarah dicapai-nya akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) tertinggi pertama dan satu-satunya di Indonesia yang dicapai oleh OBH di lingkup Perguruan Tinggi Negeri. 

Tujuan didirikannya BPBH FH UNEJ berdasarkan atas tanggungjawab dari Civitas Akademik FH UNEJ pada pengabdian masyarakat, memberikan pelayanan, kajian dan bantuan hukum pada masyarakat, terutama pada masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum. Pelayanan yang diberikan oleh BPBH FH UNEJ kepada masyarakat adalah bantuan hukum pada ranah litigasi dan non-litigasi yang prima. Mewujudkan layanan prima BPBH FH UNEJ merupakan tujuan yang sesuai dengan visinya, yaitu: Ilmu, Amal, dan Intergitas. 

Melalui tugas-nya, bantuan hukum yang diberikan oleh BPBH FH UNEJ merupakan suatu pelayanan yang diberikan atas dasar perwujudan kesejahteraan berupa pemberian akses terhadap keadilan berdasarkan atas kesempatan yang sama dihadapan hukum secara sosial dan ekonomi. Secara singkat, pengertian dari bantuan hukum adalah suatu bentuk pemberian jasa pendampingan hukum untuk mengakses kepentingan peradilan secara adil dan terlepas dari status sosial dan ekonomi seseorang. Penekanan nilai pada status sosial dan ekonomi menunjukkan sifat dasar dari bantuan hukum, yaitu memberikan pelayanan terhadap setiap orang yang khususnya adalah masyarakat tidak mampu. Pernyatan diperkuat dengan pemberian pelayanan bantuan hukum yang pada umumnya melibatkan tenaga advokasi yang bersifat pro-bono atau membebaskan klien-nya dari segala tarif apapun. Peniadaan biaya  advokasi ini, tentunya wajib untuk tidak mengabaikan kesejahteraan profesi yang pada dasarnya diatasi dengan pembayaran jasa bantuan hukum oleh pemerintah suatu negara. Pelaksanaan layanan bantuan hukum ini sejalan dengan pengertian bantuan hukum secara umum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun