Sebagai sumber pendapatan utama keuangan negara, pajak memiliki banyak fungsi. Fungsi-fungsi ini lebih dari sekedar sumber pendapatan untuk kas negara, namun berfokus juga pada bagaimana pajak ini diperlakukan dan digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan strategis dan fungsi pemerintahan.
- Fungsi Anggaran (Budgetair)
Fungsi pajak yang pertama adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, pengeluaran ini antara lain adalah tugas rutin negara seperti pertahanan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, subsidi, transfer ke pemerintah daerah, dan masih banyak lagi.
- Fungsi Mengatur (Regulerend)
Salah satu fungsi lain pajak selain pendapatan adalah untuk 'mengatur' maksudnya, pajak berfungsi juga sebagai alat untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah saat ingin mengimplementasikan strateginya. Misalnya, dalam mencapai angka pertumbuhan ekonomi yang optimal pemerintah bisa mencoba untuk meningkatkan penanaman modal ke dalam negeri dengan memberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Contoh lainnya, sebagai strategi perdagangan internasional dan dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah juga bisa menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk dari luar negeri dan mensubsidi produk ekspor yang dijual ke luar negeri.
- Fungsi Stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat melalui tingkat tarif perpajakan. Selain itu, saat terjadi resesi misalnya pandemi Covid-19, pemerintah bisa melakukan peringanan pada perpajakan sehingga menjadi intensif untuk mengembalikan perputaran ekonomi yang lesu akbibat pandemi dan disaat yang sama pemerintah juga memiliki dana untuk meningkatkan goverment spending dengan tujuan menjaga tingkat konsumsi nasional dan mencegah resesi serta menstimulus peredaran uang di masyarkat yang nantinya akan mengembalikan perputaran uang yang melambat.
- Fungsi Redistribusi Pendapatan
Fungsi ini dapat dilihat dari pajak yang menarik pendapatan orang-orang yang berpendapatan besar lalu hasil tersebut digunakan untuk memberikan layanan publik dan redistribusi kepada orang-orang dengan pendapatan kecil misalnya melalui subsidi dan bantuan sosial.
Mengenal apa itu tarif dan dasar pengenaan pajak
Tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang dikenai pajak. Tarif pajak bisa berupa presentase (%) maupun nominal langsung yang menjadi besaran pajak yang harus dibayarkan. Tarif pajak berbeda-beda menyesuaikan dengan kebutuhan dan biasanya pemerintah juga akan mempertimbangkan tarif mana yang lebih optimal dan sesuai untuk objek pajak tersebut.
Lalu, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah nilai dari objek pajak yang dimaksud yang dijadikan dasar perhitungan untuk menghitung pajak yang terutang. Masyarkat mungkin baru-baru ini mengenal DPP dari PPN yang ditetapkan sebesar 11/12 dari nilai PPN. Mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN sudah naik menjadi 12%.
Dalam upaya untuk memfasilitasi aspirasi dari masyarakat mengenai keberatan dan protes atas kebijakan ini kemudian pemerintah mengambil langkah untuk menanggapainya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah (PMK 131/2024). Dijelaskan bahwa untuk tarif PPnBM atau PPN barang mewah tetap naik mejadi 12%. Namun pemerintah menerapkan DPP sebesar 11/12 dari besaran objek pajak PPN untuk objek pajak yang tidak tergolong sebagai 'mewah' yang dengan begitu menyebabkan hasil akhir perhitungan PPN tidak mengalami perubahan dari tarif yang sebelumnya 11% (rumus perhitungannya: 11/12 x nilai objek pajak x 12%).
Jenis-jenis tarif pajak
- Tarif Pajak Proporsional
Tarif pajak proporsional mengenakan besaran tarif pajak berdasarkan persentase dari nilai objek pajaknya dan persentasenya tetap berapapun besaran nilai objek pajaknya. Contohnya adalah tarif PPN 12% dan PBB dengan tarif 0,5% dari nilai objek pajaknya.
- Tarif Pajak Tetap
Tarif pajak ini nominalnya selalu tetap tanpa memperhatikan nilai objek pajak yang dijadikan dasar pengenaannya. Contohnya adalah Bea Meterai Rp10.000.
- Tarif Pajak Progresif
Tarif pajak progresif memiliki persentase tarif berubah menyesuaikan dengan kenaikan nilai objek yang dikenai pajak. Contoh dari tarif jenis ini adalah pajak pendapatan PPh 21.
- Tarif Pajak Degresif