Mohon tunggu...
Bayu Permana
Bayu Permana Mohon Tunggu... Seorang mahasiswa

Bukan seorang ahli maupun profesional, hanya seorang pemuda yang coba untuk jadi bermanfaat dengan berbagi informasi, tetap terbuka terhadap kritik saran dan masukan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Apa Itu Pajak? Mengenal Fungsi Pajak dan Hal-hal Lainnya Tentang Pajak

2 Februari 2025   05:00 Diperbarui: 1 Februari 2025   23:45 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Apa itu pajak?

Menurut Prof. Dr. Adami, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Sementara ini menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara yakni peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sektor pemerintah berdasarkan undang-undang, dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

Asas pemungutan pajak

Dalam pemungutan pajak sendiri perlu adanya pedoman-pedoman agar pemungutannya berjalan baik. Adam Smith yang dikenal sebagai salah satu nama besar dalam dunia ekonomi menjelaskan apa saja asas pemungutan pajak yang disebutnya sebagai The Principles of Good Taxation. Prinsip-prinsipnya yaitu:

  • Equality

Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Besaran pajak jangan sampai menjadi sebuah beban finansial yang terlalu besar bagi wajib pajaknya.

  • Kepastian

Semua pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum. Hal ini sesuai dengan arahan UUD yang menyebutkan bahwa tiap pungutan pemerintah yang bersifat wajib harus didasari dengan undang-undang, hal ini juga bertujuan untuk mencegah adanya pungutan yang tidak semestinya yang ditarik dari rakyat.

  • Kemudahan

Pajak juga dipungut dengan cara yang tidak menyulitkan wajib pajak dan memastikan wajib pajak menerima layanan yang layak dalam proses pemungutan pajaknya.

  • Efisiensi

Biaya pemungutan pajak harus sehemat mungkin, hal ini untuk mencegah adanya biaya yang terlalu besar atau bahkan lebih besar dari nominal pajak itu sendiri.

Sistem pemungutan pajak

  • Official Assessment System

Sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh WP (Wajib Pajak). WP berperan pasif dan utang pajak timbul setelah dikeluarkan ketetapan pajak oleh fiskus.

  • Self-Assessment System

Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada WP untuk meng-asses besarnya pajak. WP berperan aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dan Fiskus hanya melakukan pengawasan.

  • Withholding System

Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.

Fungsi Pajak

Sebagai sumber pendapatan utama keuangan negara, pajak memiliki banyak fungsi. Fungsi-fungsi ini lebih dari sekedar sumber pendapatan untuk kas negara, namun berfokus juga pada bagaimana pajak ini diperlakukan dan digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan strategis dan fungsi pemerintahan.

  • Fungsi Anggaran (Budgetair)

Fungsi pajak yang pertama adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, pengeluaran ini antara lain adalah tugas rutin negara seperti pertahanan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, subsidi, transfer ke pemerintah daerah, dan masih banyak lagi.

  • Fungsi Mengatur (Regulerend)

Salah satu fungsi lain pajak selain pendapatan adalah untuk 'mengatur' maksudnya, pajak berfungsi juga sebagai alat untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah saat ingin mengimplementasikan strateginya. Misalnya, dalam mencapai angka pertumbuhan ekonomi yang optimal pemerintah bisa mencoba untuk meningkatkan penanaman modal ke dalam negeri dengan memberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Contoh lainnya, sebagai strategi perdagangan internasional dan dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah juga bisa menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk dari luar negeri dan mensubsidi produk ekspor yang dijual ke luar negeri.

  • Fungsi Stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat melalui tingkat tarif perpajakan. Selain itu, saat terjadi resesi misalnya pandemi Covid-19, pemerintah bisa melakukan peringanan pada perpajakan sehingga menjadi intensif untuk mengembalikan perputaran ekonomi yang lesu akbibat pandemi dan disaat yang sama pemerintah juga memiliki dana untuk meningkatkan goverment spending dengan tujuan menjaga tingkat konsumsi nasional dan mencegah resesi serta menstimulus peredaran uang di masyarkat yang nantinya akan mengembalikan perputaran uang yang melambat.

  • Fungsi Redistribusi Pendapatan

Fungsi ini dapat dilihat dari pajak yang menarik pendapatan orang-orang yang berpendapatan besar lalu hasil tersebut digunakan untuk memberikan layanan publik dan redistribusi kepada orang-orang dengan pendapatan kecil misalnya melalui subsidi dan bantuan sosial.

Mengenal apa itu tarif dan dasar pengenaan pajak

Tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang dikenai pajak. Tarif pajak bisa berupa presentase (%) maupun nominal langsung yang menjadi besaran pajak yang harus dibayarkan. Tarif pajak berbeda-beda menyesuaikan dengan kebutuhan dan biasanya pemerintah juga akan mempertimbangkan tarif mana yang lebih optimal dan sesuai untuk objek pajak tersebut.

Lalu, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah nilai dari objek pajak yang dimaksud yang dijadikan dasar perhitungan untuk menghitung pajak yang terutang. Masyarkat mungkin baru-baru ini mengenal DPP dari PPN yang ditetapkan sebesar 11/12 dari nilai PPN. Mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN sudah naik menjadi 12%.

Dalam upaya untuk memfasilitasi aspirasi dari masyarakat mengenai keberatan dan protes atas kebijakan ini kemudian pemerintah mengambil langkah untuk menanggapainya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah (PMK 131/2024). Dijelaskan bahwa untuk tarif PPnBM atau PPN barang mewah tetap naik mejadi 12%. Namun pemerintah menerapkan DPP sebesar 11/12 dari besaran objek pajak PPN untuk objek pajak yang tidak tergolong sebagai 'mewah' yang dengan begitu menyebabkan hasil akhir perhitungan PPN tidak mengalami perubahan dari tarif yang sebelumnya 11% (rumus perhitungannya: 11/12 x nilai objek pajak x 12%).

Jenis-jenis tarif pajak

  • Tarif Pajak Proporsional

Tarif pajak proporsional mengenakan besaran tarif pajak berdasarkan persentase dari nilai objek pajaknya dan persentasenya tetap berapapun besaran nilai objek pajaknya. Contohnya adalah tarif PPN 12% dan PBB dengan tarif 0,5% dari nilai objek pajaknya.

  • Tarif Pajak Tetap

Tarif pajak ini nominalnya selalu tetap tanpa memperhatikan nilai objek pajak yang dijadikan dasar pengenaannya. Contohnya adalah Bea Meterai Rp10.000.

  • Tarif Pajak Progresif

Tarif pajak progresif memiliki persentase tarif berubah menyesuaikan dengan kenaikan nilai objek yang dikenai pajak. Contoh dari tarif jenis ini adalah pajak pendapatan PPh 21.

  • Tarif Pajak Degresif

Tarif pajak degresif adalah nilai persentasenya semakin rendah jika nilai objek yang dikenai pajak semakin meningkat. Dengan begitu apabila persentasenya semakin kecil, jumlah pajak terutang tidak ikut mengecil.

  • Tarif Pajak Ad Valorem

Tarif pajak ad valorem adalah tarif khusus dengan persentase spesifik pada harga suatu jenis barang tertentu. Tarif ini biasa ditemui pada objek pajak impor dan objek pajak yang dikenakan cukai.

  • Tarif Pajak Spesifik

Tarif pajak spesifik adalah tarif pajak dengan jumlah tertentu dan dikenakan pada suatu barang atau jenis barang tertentu. Bedanya dengan ad volarem adalah tarif jenis ini menggunakan besaran nominal langsung, sedangkan ad valorem menggunakan besaran persentase dari nilai objek pajaknya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!

7 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun