Kasus BEM FISIP UNAIR menggambarkan kerapuhan kebebasan berpendapat mahasiswa di Indonesia ketika etika kampus dipakai sebagai dasar pembekuan organisasi yang mengkritik pemerintah. Meski telah dibatalkan, insiden ini membuka ruang diskusi mengenai batasan antara etika dan hukum, terutama dalam lingkungan akademik. Jika etika kampus tidak didefinisikan secara objektif dan digunakan secara selektif, maka kebebasan akademis terancam mati di tangan etika yang seharusnya menjaga keharmonisan. Dalam menghadapi tantangan kedepan, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa hak kebebasan berpendapat mahasiswa dijaga agar tidak hilang demi kepentingan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H