Mohon tunggu...
BOWIE FAKHRI
BOWIE FAKHRI Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa IPB University

TUGAS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sertifikasi Halal UMKM: Antara Kesadaran dan Tantangan

20 Maret 2024   12:34 Diperbarui: 20 Maret 2024   12:43 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi topik hangat di tengah perkembangan industri kuliner Indonesia. Di satu sisi, sertifikasi ini menjamin kehalalan produk dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Di sisi lain, prosesnya yang panjang dan rumit menjadi hambatan bagi para pelaku UMKM.

Bakara Cafe, sebuah restoran di Depok, Jawa Barat, menjadi contoh UMKM yang belum memiliki sertifikasi halal. Achmad Rizky selaku owner Bakara Cafe yang masih aktif sebagai mahasiswa IPB, mengaku mengetahui tentang sertifikasi halal dan pentingnya bagi bisnis. "Sertifikasi halal penting untuk menjamin produk dan kualitas makanan yang kita jual," ujar Rizky. Namun, Rizky tidak mengetahui tentang kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM yang diberlakukan pemerintah dengan batas akhir 17 Oktober 2024. Ia juga belum melakukan proses sertifikasi karena beberapa alasan, seperti:

  • Proses yang lama: Menurut Rizky, proses sertifikasi halal membutuhkan waktu lama, yang dikhawatirkan dapat menghambat operasional bisnisnya.

  • Kesulitan akses berkas: Mengumpulkan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal dirasa rumit dan sulit diakses oleh Rizky.

  • Kurangnya sosialisasi: Rizky merasa kurang mendapat informasi dan sosialisasi dari pemerintah terkait sertifikasi halal bagi UMKM.

Sertifikasi Halal: Antara Manfaat dan Tantangan

Sertifikasi halal memiliki banyak manfaat bagi UMKM, di antaranya:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama bagi konsumen Muslim yang mayoritas di Indonesia.

  • Memperluas peluang pasar, baik domestik maupun internasional.

  • Meningkatkan daya saing produk UMKM di tengah persaingan yang ketat.

  • Membangun citra positif dan profesional bagi UMKM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun