Tingkat IV :
A. Pemda wajib mengangkut sampah yang tidak dapat diproses 3R di Tingkat III untuk dikelola dengan alat dan teknologi yang super canggih, misalkan menjadi bahan industri ataupun dirubah menjadi  abu untuk proses industri.
B. Pemda  wajib memberikan bantuan alat pengelolaan sampah beserta perlengkapannya  dan pelatihan melalui kelurahan dan kecamatan.
C. Pemda wajib menunjuk warga yang dijadikan sebagai penyuluh, pengawas, pelatihan,tenaga teknisi  melalui kecamatan setempat.
D. Pemda memiliki wewenang teguran kepada camat dan kelurahan apabila ada pelanggaran..
E. Pemda memberikan apresiasi kepada petugas (penyuluh, pengawas, pelatihan, teknisi) Â dan petugas tingkat III yang berprestasi ataupun berinovasi.
F. Pemda wajib membeli peralatan tehnis dan perlengkapan untuk tingkat III, yang diproduksi di wilayah provinsi  (kecuali tidak tersedia di Propinsi tersebut).
Tidak mudah untuk dilakukan, tapi bisa  dilaksanakan. Sampah tidak menjadi mala petaka, tidak menjadi kambing hitam tapi sampah menjadi primadona, sumber uang, sumber rezeki, sumber kebahagian untuk semua, sehingga petaka sampah membawa hikmah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya