(3) Mafia Peradilan lebih dimaksudkan pada hukum dalam praktik, dimana system dan budaya penegakan hukum yang dijalankan oleh para Penegak Hukum, memberikan peluang untuk diselewengkan, dimana secara implisit “hukum dan keadilan” telah berubah menjadi suatu komoditas yang dapat diperdagangkan, tergantung siapa yang memesannya. Hukum dan keadilan dapat dibeli oleh mereka orang-orang berduit, sehingga ia menjadi barang mahal di negeri ini.
So Teman-teman,
Inga... inga... Tinggg...
Sebagai Warga Kampung Kompasioner, kita harus:
- Selalu Bersyukur...
- Tetap Semangat...
- Terus Berdoa...
- Daaannn Keep Smiling :)...
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!