Pengacara ketiga yang terjerat korupsi yaitu Manatap Ambarita pada tahun 2008. Ia terbukti menghalang-halangi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap tersangka korupsi penyalahgunaan sisa anggaran tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita.
Kemudian, Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Pada tahun 2010, MA menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Namun, pada tahun 2012, Manatap masuk daftar pencarian orang hilang.
Hingga saat ini, statusnya masih buronan Kejaksaan Negeri Mentawai dan perkembangan kasusnya tidak jelas hingga saat ini.
4. Adner Sirait (2010).
Menyuap Ibrahim, Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Divonis Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta.
5. Lambertus Palang Ama (2010).
Pengacara Lambertus Palang Ama diduga terlibat dalam kasus mafia pajak dengan terpidana Gayus Halomoan Tambunan pada tahun 2010.
Lambertus terbukti membantu merekayasa asal-usul uang Rp 28 miliar milik Gayus. Uang itu diblokir penyidik Bareskrim Polri lantaran diduga hasil tindak pidana saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.
Lambertus divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta.
6. Haposan Hutagalung (2011).
Pengacara yang terlibat dalam kasus korupsi Gayus tak hanya Lambertus. Haposan Hutagalung terjerat dalam kasus mafia pajak dan suap kepada pejabat di Bareskrim Polri. Ia kemudian divonis MA 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta.
7. Mario C Bernardo (2013).
Lebih lanjut, pengacara Mario C Bernardo terlibat kasus suap berkaitan dengan kasus yang tengah berada di tingkat kasasi. Ia ditangkap KPK setelah menyerahkan uang kepada pegawai MA, Djody Supratman.
Divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.