Mohon tunggu...
Politik

Turut Prihatin, Ternyata Hukum di Indonesia Masih Tumpul dan Keadilan Entah Pergi Kemana

16 Juni 2016   00:00 Diperbarui: 16 Juni 2016   14:18 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://yassirsaputra.blogspot.co.id/2015/03/kemana-perginya-hukum-dan-ke-adilan.html

Nampaknya menegakkan hukum di Indonesia hanyalah sebuah retorika yang berisi sloganitas dan pidato-pidato kosong.



Namun demikian, saudara-saudara sekalian!!

Kita tidak boleh menyerah!!

Penegakan hukum tetap harus diperjuangkan!!

Meskipun sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia memprihatinkan, tetapi hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk kita bersikap pesimis.

Apapun langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk memperbaiki hukum di indoneisa, dibutuhkan komitmen dari pemimpin negeri ini pada khususnya dan rakyat pada umumnya. 

Harapan Bocah, teman-teman di kompasiana turut aktif dalam memperbaiki penegakan hukum kita. Sebab apabila tidak ada komitmen dan tekad bersama dari semua pihak, tentu penegakan hukum yang baik hanya akan ada di Republik Mimpi.

(1). Mafia Hukum adalah semua tindakan oleh perorangan atau kelompok yang terencana untuk kepentingan tertentu yang mempengaruhi penegak hukum dan pejabat publik yang menyimpang dari ketentuan hukum yang ada.

(2) Makelar Kasus adalah tindakan oleh perorangan atau kelompok yang mencoba dan berupaya mempengaruhi Penegak Hukum yang sedang menangani suatu kasus, sehingga proses hukum menguntungkan orang-orang tertentu dengan memberi suap berupa imbalan tertentu, sehingga perbuatannya sangat merugikan mereka pencari keadilan yang seharusnya menerima keadilan itu, atau mengorbankan orang yang tidak bersalah sebagai tumbal hukum. Markus pada prinsipnya biasa dilakukan oleh orang yang bukan penegak hukum, yang mendaku mempunyai hubungan baik dan memiliki akses dengan Pejabat yang sedang menangani kasus tertentu dengan janji-janji, sbb :

  1. Dapat mengeluarkan tersangka dari tahanan ;
  2. Dapat meredam perkaranya tidak sampai ke Pengadilan ;
  3. Dapat mengkondisi dari pasal yang dijerat yang seharusnya berat dibuat ke pasal ringan yang disangkakan kepada tersangka ;
  4. Mensplit perkara kemudian dibebaskan dari pintu belakang ;
  5. Meringankan tuntutan (requisitoir) ;
  6. Meringankan putusan ;
  7. Kalau terlanjur ditahan dan harus ke Pengadilan, maka mengkondisi BAP dan saksi agar tidak terbukti, dan dapat dituntut bebas ;
  8. Mengupayakankan fasilitas khusus di RUTAN ; Dll.

Pada umumnya “markus” juga bisa dilakukan oleh Penegak Hukum itu sendiri, baik secara langsung atau tidak langsung dengan cara menggunakan orang lain sebagai perantara yang diciptakannya sendiri.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun