Mohon tunggu...
Bortiandy Tobing
Bortiandy Tobing Mohon Tunggu... Operational & Service Excellence Consultant -

Trainer, Service and Operational Excellence Consultant, Corporate Motivator

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Membenahi Rekayasa Lalu Lintas pada Manajemen Mudik (Catatan Mudik 2016)

27 Juli 2016   11:11 Diperbarui: 27 Juli 2016   11:21 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Macet yang sangat panjang di pintu tol Brebes Timur yang mengular hingga tol Kanci pada mudik lebaran Juli 2016 serta adanya korban jiwa sebanyak 12 orang telah menjadi topik utama dan menjadi bahan kritik dari berbagai pihak kepada pemerintah dalam melaksanakan manajemen mudik. Bahkan mantan Presiden SBY dalam wawancara di CNN Indonesia juga ikut mengkritisi pemerintahan Jokowi dalam penanganan arus mudik 2016.

TRADISI MUDIK DAN PERILAKU PEMUDIK

Kegiatan mudik pada perayaan hari keagamaan, khususnya Lebaran di Indonesia sudah menjadi tradisi sejak lama. Bahkan tradisi mudik secara tidak langsung difasilitasi oleh pemerintah sejak tahun 2002, melalui SKB 2 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Dari tahun ke tahun arus mudik tidak pernah berkurang bahkan cenderung meningkat terus. Pertumbuhan dan peningkatan jumlah pemudik tidak disertai dengan peningkatan jumlah infrastruktur, khususnya jalan raya.

Program dan fasilitas mudik gratis yang dilakukan oleh pemerintah ataupun pihak swasta akhir-akhir ini ternyata tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap pengurangan penggunaan kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor. Kebebasan dalam menentukan jam keberangkatan, titik istirahat dan mobilitas selama di daerah tujuan merupakan faktor utama sebahagian besar pemudik untuk tetap menggunakan kendaraan pribadi. 

Hal ini tentu berbeda dengan perilaku pemudik di luar pulau jawa yang dengan keterbatasan waktu dan jarak, harus menggunakan moda transportasi udara dan laut. Ketiga faktor ini (khususnya kebebasan dalam menentukan jam keberangkatan dan lokasi peristirahatan), merupakan kendala utama dalam meningkatkan program mudik bareng dan mudik gratis.

MANAJEMEN MUDIK

Sebelum membahas lebih jauh, definisi manajemen mudik harus dipahami dengan baik dan jelas. Manajemen mudik adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan perbaikan (Plan, Do, Check, Action/PDCA) untuk memberikan kelancaran dan kenyamanan dalam arus migrasi  masyarakat dalam perayaan hari raya keagamaan. Berdasarkan defenisi tersebut, maka secara umum kinerja dari manajemen mudik dapat diukur melalui 7 (tujuh) indikator, yaitu:

  1. Ketersediaan Logistik (ketersediaan sembako, cash money, BBM, dll)
  2. Kesiapan infrastruktur (Jalan, telekomunikasi, bandara, pelabuhan, stasiun KA, terminal, dll)
  3. Ketersediaan moda transportasi umum (Kereta Api, Pesawat Terbang, Kapal Laut, Bis dan taksi)
  4. Kesiapan aparat terkait (Koordinasi lintas Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah)
  5. Krisis Center (Layanan Keluhan masyarakat, dll)
  6. Keamanan dan Keselamatan (termasuk kecelakaan)
  7. Stabilitas harga (termasuk harga tiket transportasi)

Secara jujur harus diakui bahwa Manajemen Mudik saat ini telah berjalan semakin membaik, seiring dengan perbaikan yang terus dilakukan oleh Pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari ketersediaan logistik, kesiapan infrastruktur (jalan tol, jalur pantura, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan terminal telah dipersiapkan melayani arus mudik), Regulasi untuk angkutan barang, dan berbagai hal lainnya telah dipersiapkan oleh semua pihak terkait. 

Kemacetan, sebagai mana yang terjadi di pintu tol Brebes Timur pada arus mudik Juli 2016 memang tidak dapat diabaikan, akan tetapi sesungguhnya tidak dapat dijadikan parameter buruknya kinerja Manajemen Mudik tahun 2016, sebab pengaturan lalu lintas, khususnya kemacetan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Perhubungan mengenai Rekayasa Lalu Lintas, sejak tahun 1993 (PP Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan), yang selanjutnya disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011. Kemudian peraturan ini dilengkapi lagi dengan pedoman pelaksanaan melalui Peraturan Menteri Perhubungan dan peraturan terbaru adalah Nomor PM 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.

MEMBENAHI REKAYASA LALU LINTAS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun