| BIMA-NTB | Sejumlah petani yang terhimpun dalam Persatuan Masyarakat Bolo (PMB) mendesak Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, agar mengeluarkan rekomendasi kepada Pupuk Kaltim NTB untuk mencabut izin CV Lawa Mori sebagai distributor penyalur pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Madapangga.
"CV Lawa Mori diindikasi melakukan penjualan 'bebas' pupuk subsidi dari harga Rp170 ribu hingga Rp200 ribu. Padahal harga eceran tertinggi (HET) telah ditetapkan hanya Rp115 ribu saja," tandas Yasin Bajang dalam orasinya dipertigaan jalan lintas Sumbawa Desa Bolo, Senin (2/1/2023).
Lebih ironisnya lagi, ungkap Yasin, CV Lawa Mori diduga melakukan penyelewengan pupuk subsidi dengan modus operandi 'menekan' beberapa pengecer di wilayah Madapangga untuk meng-input data fiktif kedalam sistem T-Pubers, namun alokasi yang diterima oleh pengecer tidak sesuai angka yang diinput.
"Ini terjadi pada pengecer UD Doro Tonda. Alokasi pupuk yang diterima hanya 10.000 Kg (10 ton), sementara angka yang diinput ke sistem T-Pubers 19500.00 Kg atau 19 ton 500 Kg," ungkap Yasin dalam orasinya.
"Lantas sisa 9 ton 500 Kg sudah dimana?," lanjutnya.
Kasus serupa juga terjadi pada pengecer UD Zam-Zam. Sebanyak 16 ton yang diminta input ke sistem T-Pubers, namun barangnya (pupuk) dijanjikan akan didrop awal bulan tahun 2023.
"Kenapa bisa jatah alokasi pupuk tahun 2022 dijanjikan didrop tahun 2023. Ini jelas-jelas ada permainan yang dilakuakan CV Lawa Mori," tambah Haerul Anhar, Korlap Aksi I.
Kasus seperti ini, lanjut Haerul, bukan kali pertama terjadi di wilayah Madapangga, justeru kerap berulang diakhir tahun 2022 kemarin.
"Atas indikasi ini, kami minta Bupatu Bima untuk meberikan rekomendasi kepada Pupuk Kaltim NTB untuk mencabut izin CV Lawa Mori sebagai distributor penyalur pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Madapangga," tandasnya.
"Persoalan ini sudah dilaporkan oleh salah satu LSM baik di Polda NTB dan Polres Bima," ungkap Haerul menutup orasinya.
Pantauan langsung awak media di lapangan---aksi yang dilakukan petani yang terhimpun dalam Persatuan Masyarakat Bolo (PMB)---sempat melumpuhkan aktivitas lalulintas dijalan lintas Sumbawa Desa Bolo. Antria panjang hingga satu kilometer terpantau berakhir sekira pukul 11.00 Wita. Massa aksi membuka kembali blokade jalan raya setelah negosiasi dengan Camat dan Kapolsek Madapangga---selaku pihak pengawas atau KPPP di wilayah tersebut.
Ada lima point dalam tuntutan disampaikan PMB---yakni meminta kepada Bupati, DPRD dan Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Bima mengeluarkan rekomendasi mencabut izin CV Lawa Mori---meminta Pupuk Kaltim NTB agar mencabut ijin operasional CV Lawa Mori---dan meminta kepada Kapolda NTB dan Kapolres Bima untuk memanggil direktur CV Lawa Mori atas dugaan pengurangan jatah pendistribusian pupuk tahun 2022.
Laporan     : Adi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H