Ada lima point dalam tuntutan disampaikan PMB---yakni meminta kepada Bupati, DPRD dan Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Bima mengeluarkan rekomendasi mencabut izin CV Lawa Mori---meminta Pupuk Kaltim NTB agar mencabut ijin operasional CV Lawa Mori---dan meminta kepada Kapolda NTB dan Kapolres Bima untuk memanggil direktur CV Lawa Mori atas dugaan pengurangan jatah pendistribusian pupuk tahun 2022.
Laporan     : Adi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!