Pertanyaannya adalah apakah ahli-ahli JPU terkait sudah menjelaskan soal post mortem ini ? Belum lagi, bahwa semua ahli mengakui formalin mampu mengganggu zat-zat dalam tubuh jenazah. Sampai saat ini, tidak nampak argumen jelas tentang variabel satu ini. Ahli di pihak Jessica jika menganalisis report ahli toksikologi JPU dan visum et repertum yang menggantungkan hasil labkrim memiliki kesamaan pendapat bahwa pernyataan tertulis yang menjadi bukti surat dalam kasus ini adalah non konklusif artinya tidak dapat disimpulkan namun dikualifisir sebagai pernyataan tidak menyalahkan atau tidak membenarkan.Â
Banyak perbedaan pendapat ahli dalam kasus ini, nampaknya membuat praktek scientific investigation menghangat apalagi proses persidangan marathon dan terekspose luas ini akan memberi babak baru kemajuan proses scientific investigation guna antisipasi kejahatan modern termasuk korupsi dan TPPU. Artinya, keuntungan diperoleh bagi sistem peradilan pidana di Indonesia dan Mahkamah Agung RI semoga memberi pedoman komprehensif.
Penutup, semoga ahli-ahli dapat kembali memaknai bahwa proses peradilan dimana dirinya diperiksa tersebut hanyalah untuk menunaikan kewajibannya untuk menegakkan keadilan sesuai amanat pasal 179 ayat 1 KUHAP :
"orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan"
Keadilan atau justice atau fairness adalah salah satu tujuan proses peradilan berupa putusan hakim, dan keadilan bisa ditemukan dalam berbagai teori, akan tetapi keadilan jelas memberi akibat kepada Terdakwa maupun Korban.Â
Tetap semangat!
Bonardo Paruntungan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H