Mohon tunggu...
Bonardo Paruntungan
Bonardo Paruntungan Mohon Tunggu... -

Hanya saya saja!

Selanjutnya

Tutup

Politik

PLT Menteri ESDM dan Kewenangannya

25 Agustus 2016   15:11 Diperbarui: 25 Agustus 2016   16:20 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salam untuk semua…

Selepas pemberhentian Menteri ESDM Pak Arcandra Tahar oleh Presiden RI pada tanggal 15 Agustus 2016 yang lalu, Presiden RI melalui pengumuman yang dilakukan oleh Sekretaris Negera menyatakan bahwa Presiden RI telah menetapkan Menko Kemaritiman sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Menteri ESDM. Berapa lama menjabat ? diharapkan tidak terlalu lama karena banyak kebijakan penting dan strategis bidang Energi di NKRI.

Sebenarnya, Kementerian ESDM ini pernah juga dipimpin oleh PLT Menteri pada pemerintahan SBY, yakni saat Menko Perekonomian Chairul Tanjung merangkap sebagai PLT Menteri ESDM untuk sisa masa jabatan Menteri ESDM yang sebelumnya dijabat oleh Jero Wacik. (Sumber)  

Sedikit teringat, bahwa pada masa Menko Maritim Rizal Ramli pernah terjadi hiruk pikuk soal kewenangan Kemenko bidang Maritim terhadap Kementerian ESDM, yang kabarnya sudah dihapus nama tambahan “Sumber Daya” yang sebelumnya disematkan oleh Menko Maritim Rizal Ramli. Meskipun demikian, ternyata Presiden RI telah memberikan mandat kepada Menko Maritim untuk melakukan tugas dan kewenangannya sebagai PLT Menteri ESDM. Semoga hal ini tidak semacam “De Javu”

Dasar hukum, Presiden RI memberi penugasan kepada Menko Kemaritiman menjadi PLT Menteri ESDM adalah Keputusan Presiden yang menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, kewenangan PLT tersebut dapat disimpulkan seperti kewenangan Menteri ESDM (definitif) sebagaimana dapat dibaca dalam kutipan berita di bawah ini (sumber) :

“Memang ada perbedaan status plt antara pejabat negara dan pegawai negeri sipil (PNS).Plt di level eselon pada PNS memang memiliki keterbatasan, di antaranya tidak boleh mengeluarkan kebijakan yang bersifat mengikat.

"Dalam ketatanegaraan, level menteri kalau tidak diberikan tanggung jawab sebagai menterikantidak mungkin bisa menjalankan tugasnya," ujarnya.”

Isu soal PLT Menteri ESDM ini menjadi menarik dikarenakan PLT Menteri ESDM tengah mempertimbangkan atau (mungkin) telah membuat keputusan/kebijakan untuk membubarkan unit-unit khusus yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Definif terdahulu. Semakin menarik lagi, PLT Menteri ESDM hendak menerbitkan keputusan tentang BLOK MASELA dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.

Mengingat bahwa Kementerian ESDM adalah kementerian yang sangat strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak, dan baru beberapa waktu lalu diterpa keadaan yang cukup tidak menyenangkan, yakni pencopotan Menteri ESDM hanya dalam hitungan kurang 1 bulan sampai-sampai menimbulkan polemik politik dan hukum, lalu adanya pertanyaan mengenai berapa lama Kementerian ESDM akan dipimpin oleh PLT Menteri ? Apakah tidak sebaiknya Kementerian ESDM benar-benar memperhatikan aturan hukum yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan ?

Undang-Undang yang dapat menjelaskan dan digunakan sebagai dasar mempraktekkan Pelaksana Tugas (PLT) di NKRI adalah UURI No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Apakah, UURI No. 30 Tahun 2004 tersebut diterapkan juga terhadap PLT Menteri ?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, dapat diuraikan ketentuan UURI Pasal 1 angka (3) yang menyatakan bahwa :

“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya

Lalu, membaca juga ketentuan Pasal 1 sampai dengan ketentuan Pasal 7 UURI No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, dapat disimpulkan bahwa Menteri adalah perangkat pemerintah yang menjalankan urusan pemerintahan tertentu.

Maka, dapat disimpulkan bahwa Menteri adalah subyek/pejabat pemerintahan yang dimaksudkan dalam Pasal 1 angka (3) UURI No. 30/2014, sehingga subyek yang diatur dalam UURI No. 30/2014 seharusnya juga termasuk Menteri tanpa dapat ditafsirkan lain. Bahkan jika dilakukan pencarian kata “penyelenggara Negara” di UUD 1945 maupun UURI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jelas sekali bahwa Menteri adalah salah satu penyelenggaran Negara.

Dengan demikian, seorang PLT Menteri seharusnya tunduk dan memperhatikan aturan tentang UURI No. 30/2014. Apabila benar bahwa Keputusan Presiden yang menetapkan PLT Menteri ESDM juga memberikan kewenangan sebagai Menteri ESDM (definitif), maka harus mempertimbangkan UURI No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 7 bahwa Peraturan/Keputusan Presiden secara hirarki berada dibawah Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang.

Keputusan Presiden benar tidak jelas diatur dalam UURI No. 12/2011 akan tetapi dengan menyimpulkan ketentuan Pasal 100 UURI No. 12/2011, maka Keputusan Presiden adalah juga peraturan perundang-undangan yang bersifat konkret dan individual. Berdasarkan UURI No. 12/2011, Keputusan Presiden harus sejalan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah di atasnya.

Ketentuan Pasal 11 UURI No. 30/2014 menyatakan bahwa kewenangan diperoleh melalui atribusi, delegasi dan/atau mandat. PLT Menteri ESDM menurut UURI No. 30/2014 haruslah dinilai sebagai penerima mandat dari Presiden RI untuk melakukan tugas rutin karena pejabat definitif Menteri ESDM berhalangan tetap. Selanjutnya, Pasal 14 ayat 7 menyatakan bahwa pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Pembatasan wewenang yang dimiliki seorang PLT jelas diatur dalam UURI No. 30/2014 yang tidak dapat disimpangi atau ditafsirkan lain dengan peraturan perundang-undangan dibawah UU. Oleh karena itu, membaca ketentuan Pasal 15 jo Pasal 17 UURI No. 30/2014,  yang tidak membenarkan penerima mandat untuk melakukan tindakan dan/atau keputusan yang tidak didasari kewenangan yang dimilikinya seharusnya menjadi dasar PLT Menteri ESDM dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Terakhir, Ketentuan Pasal 14 ayat 8 UURI No. 30/2014 jelas menyatakan bahwa tanggung-jawab kewenangan dari pejabat yang menerima kewenangan melalui mandat adalah tetap pada pemberi mandat. Simpulan yang dapat ditarik adalah tanggung-jawab PLT Menteri ESDM dapat dimintai sebagai tanggung-jawab terhadap pemberi mandat dalam hal ini Presiden RI, sehingga seluruh tindakan dan/atau keputusan PLT Menteri ESDM yang dikualifisir sangat strategis, sebaiknya meminta petunjuk kepada Presiden RI karena pertanggung-jawaban PLT berada ditangan PRESIDEN RI.

Tetap semangat!

Bonardo Paruntungan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun